Pilkada, wali kota belum liburkan hari pencoblosan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menyukseskan jalannya Pemilihan Wali Kota Tangerang, KPU Banten sudah melayangkan surat agar wali kota meliburkan 31 Agustus 2013. Sayangnya hingga kini, belum ada jawaban pasti dari Wali Kota Tangerang.
"Sesuai UU nomer 32 tahun 2004 pasal 86 angka 3, pemungutan suara Pemilukada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan," kata Saiful Bahri, Pokja Kampanye dan Sosialisasi KPU Provinsi Banten, Rabu (28/8/2013).
Dan mengingat tanggal pencoblosan yaitu 31 Agustus jatuh pada hari Sabtu, maka KPU sudah melayangkan surat kepada wali kota untuk meminta agar hari tersebut diliburkan.
"Meliburkan bukan kewenangan KPU, akan tetapi hingga hari ini belum ada jawaban," ucapnya lagi.
Dijelaskannya, biasanya pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan, SMA dan lembaga atau instansi untuk meliburkan kegiatannya untuk menyukseskan Pilkada.
Sementara itu, Sekertaris KPUD Kota Tangerang, Ahmad Syafei saat dikonfirmasi membenarkan hingga saat ini Wali Kota belum menjawab surat yang dilayangkan kesekertariatan.
"Baru secara lisan tadi pagi katanya hal tersebut dikembalikan ke KPU, tapi penetapan hari libur bukan kewenangan kami, sehingga akan segera kami kroscek kembali kepada pak Walikota terkait hal tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangerang dilaksanakan pada Sabtu 31 Agustus 2013 secara serentak di 13 Kecamatan. Adapun pasangan calon yang akan bertarung adalah pasangan no 1 Harry Mulya Zein (HMZ) - Iskandar, no 2 Abdul Syukur - Hilmi Fuad, pasangan no 3 Dedi "Miing" Gumelar - Suratno Abu Bakar, pasangan nomer empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, dan Arief R Wismansyah - Sachrudin.
"Sesuai UU nomer 32 tahun 2004 pasal 86 angka 3, pemungutan suara Pemilukada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan," kata Saiful Bahri, Pokja Kampanye dan Sosialisasi KPU Provinsi Banten, Rabu (28/8/2013).
Dan mengingat tanggal pencoblosan yaitu 31 Agustus jatuh pada hari Sabtu, maka KPU sudah melayangkan surat kepada wali kota untuk meminta agar hari tersebut diliburkan.
"Meliburkan bukan kewenangan KPU, akan tetapi hingga hari ini belum ada jawaban," ucapnya lagi.
Dijelaskannya, biasanya pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan, SMA dan lembaga atau instansi untuk meliburkan kegiatannya untuk menyukseskan Pilkada.
Sementara itu, Sekertaris KPUD Kota Tangerang, Ahmad Syafei saat dikonfirmasi membenarkan hingga saat ini Wali Kota belum menjawab surat yang dilayangkan kesekertariatan.
"Baru secara lisan tadi pagi katanya hal tersebut dikembalikan ke KPU, tapi penetapan hari libur bukan kewenangan kami, sehingga akan segera kami kroscek kembali kepada pak Walikota terkait hal tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangerang dilaksanakan pada Sabtu 31 Agustus 2013 secara serentak di 13 Kecamatan. Adapun pasangan calon yang akan bertarung adalah pasangan no 1 Harry Mulya Zein (HMZ) - Iskandar, no 2 Abdul Syukur - Hilmi Fuad, pasangan no 3 Dedi "Miing" Gumelar - Suratno Abu Bakar, pasangan nomer empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, dan Arief R Wismansyah - Sachrudin.
(ysw)