Polisi bingung dengan laporan warga Pluit

Selasa, 27 Agustus 2013 - 19:04 WIB
Polisi bingung dengan...
Polisi bingung dengan laporan warga Pluit
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian merasa bingung dengan tindakan warga sisi barat Waduk Pluit RT 019 RW 07 Blok G Jakarta Utara yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kebingungan itu dikarenakan para warga itu mengadukan Jokowi dan Ahok dengan pasal 170 serta pasal 335 KUHP.

"Itu kan pasal Pidana. Artinya, di situ pidana siapa berbuat apa," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013).

Rikwanto menjelaskan, dalam laporan pidana, sudah seharusnya mereka memeriksa orang yang telah melakukan pidana terhadap orang yang telah melapor. Padahal, dalam laporan warga, mereka melaporkan Jokowi karena menganggapnya sebagai pengambil kebijakan.

Saat ditegaskan apakah akan memeriksa Jokowi, Rikwanto pun belum bisa memastikannya. Hal itu dikarenakan pihaknya memang belum perlu memeriksa Jokowi yang tidak terlibat langsung dalam perisitwa penggusuran.

"Kita lihat siapa yang melakukan. Kalau untuk pemanggilan Jokowi kami belum bisa pastikan," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)