Periksa pemerkosa pacarnya, polisi tunggu hasil visum

Selasa, 27 Agustus 2013 - 17:44 WIB
Periksa pemerkosa pacarnya, polisi tunggu hasil visum
Periksa pemerkosa pacarnya, polisi tunggu hasil visum
A A A
Sindonews.com - Hingga kini, Polresto Depok masih menunggu hasil visum korban terkait kasus dugaan perkosaan yang dilakukan pacarnya. Kendati nantinya keduanya mengaku atas dasar suka sama suka, Polresta Depok tetap akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

"Laporan korban dan keluarganya, dia diberi obat bius di tempat kos tersangka. Kami masih melakukan visum untuk mengetahui kebenaran laporan itu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Ronald Purba, Selasa (27/08/2013).

Menurut Ronald, anak di bawah umur yang melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka atau dipaksa dikenai UU Perlindungan Anak. Ronald mengatakan, korban merupakan warga Bogor.

Korban mengaku diajak ke kamar indekos tersangka, hingga korban diberikan obat bius, sehingga korban tak sadarkan diri.

"Kami akan memeriksa korban secara mendalam apakah mereka itu pacaran atau tidak. Melakukan itu suka sama suka atau tidak. Saat ini belum dilakukan menunggu hasil visum, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja di Depok diduga menjadi korban perkosaan setelah minumannya dibubuhi obat penenang. Orang tua korban, Marjono langsung melaporkan kasus dugaan perkosaan yang menimpa anaknya, tersebut ke Polres Depok.

Dipaparkan bahwa korban diajak jalan-jalan oleh DN (18) ke kawasan Pondok Cina. Kemudian pelaku memberikan minuman yang diduga sudah dicampur dengan obat. Setelah meminum air itu, TS langsung tertidur.

"Setelah bangun, kancing baju TS sudah terbuka, celana dalam dan bra korban juga terlepas," kata Johan sesuai BAP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6269 seconds (0.1#10.140)