Puluhan kilo narkoba Rp6 M digagalkan
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polres Jakarta Barat mengamankan 2,7 Kilogram Sabu dan 70,2 Kilogram ganja selama Juli-Agustus 2013. Puluhan kilo narkoba tersebut bernilai Rp6 miliar.
Menurut Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hirbak Wahyu Setiawan, puluhan kilo narkoba tersebut adalah hasil penangkapan yang berbeda tempat di luar Jakarta. Barang haram tersebut didapat dari beberapa pengiriman melalui jalur udara yang bersumber dari Jakarta. Namun, Polres Jakarta Barat masih menyelidiki darimana sumber barang tersebut.
Diketahui narkoba tersebut adalah hasil pengiriman antar pulau dengan modus yang berbeda-beda. Di antaranya yakni, ada yang dimasukan ke dalam sound system, dalam sepatu, dibungkus handuk, dalam jaket dan sebagainya.
Saat ini, aparat kepolisian telah menangkap sedikitnya mengamankan 13 pelaku.
"Keterangan sementara mereka satu sama lain tidak saling mengenal, namun kami masih lakukan penyelidikan karena ada kemungkinan mereka adalah satu jaringan," kata AKBP Hirbak Wahyu Setiawan, Senin (26/8/2013).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menambahkan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima kepolisian terkait pengiriman paket yang mencurigakan dari Jakarta ke luar daerah melalui ekspedisi pengiriman jalur udara.
"Kami temukan pengiriman ke Palembang dengan pelaku penerima bernama KP (40) yang disimpan dalam sound system sejumlah sabu seberat 300 gram," jelasnya.
Dari penangkapan KP, Gembong kembali mendapatkan pengiriman sabu di Makassar yang dikemas dalam sepatu dengan barang bukti sabu seberat sembilan ons. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penerima barang tersebut. Pasalnya, pihaknya menemukan barang tersebut dari sebuah ekspedisi yang berada di Makassar.
Tidak lama kemudian, kata Gembong, pihaknya mendapatkan paket mencurigakan berisi jaket yang didalamnya terdapat sabu sebanyk 248 gram di daerah Palu yang juga dikirim dari Jakarta. "Disana kami mengamankan R, RZ, AF, RD, dan GP."
Selang waktu satu minggu, lanjut Gembong, pihaknya kembali mendapatkan sabu sebesar satu ons dan satu kilogram ganja yang disembunyikan dalam handuk di daerah Samarinda. Di sana pihaknya mengamankan, CN, LS dan K.
"Dalam paket-paket tersebut tidak tertulis pengirimnya, hanya penerima saja. Kami menduga ini di dalangi oleh satu jaringan, karena semua paket dan modus sama, namun kami masih lakukan penyelidikan untuk membuktikan hal tersebut," tegasnya.
Untuk barang bukti ganja, Gembong menjelaskan jika ganja sebesar 69,2 Kilogram didapat dari tangan BB, ES, AR, RH, di daerah Cakung, Jakarta Utara. Barang tersebut berasal dari Aceh yang dikirim melalui jalur darat berbarengan dengan arus balik seminggu paska lebaran.
"Ganja tersebut dikendalikan oleh M yang berada di Nusakambangan," ujarnya.
Saat ini ketiga belas pelaku tersebut berada dalam ruang tahanan Polres Jakarta Barat dan dikenakan pasal 114 subsidier 112 undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hirbak Wahyu Setiawan, puluhan kilo narkoba tersebut adalah hasil penangkapan yang berbeda tempat di luar Jakarta. Barang haram tersebut didapat dari beberapa pengiriman melalui jalur udara yang bersumber dari Jakarta. Namun, Polres Jakarta Barat masih menyelidiki darimana sumber barang tersebut.
Diketahui narkoba tersebut adalah hasil pengiriman antar pulau dengan modus yang berbeda-beda. Di antaranya yakni, ada yang dimasukan ke dalam sound system, dalam sepatu, dibungkus handuk, dalam jaket dan sebagainya.
Saat ini, aparat kepolisian telah menangkap sedikitnya mengamankan 13 pelaku.
"Keterangan sementara mereka satu sama lain tidak saling mengenal, namun kami masih lakukan penyelidikan karena ada kemungkinan mereka adalah satu jaringan," kata AKBP Hirbak Wahyu Setiawan, Senin (26/8/2013).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menambahkan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima kepolisian terkait pengiriman paket yang mencurigakan dari Jakarta ke luar daerah melalui ekspedisi pengiriman jalur udara.
"Kami temukan pengiriman ke Palembang dengan pelaku penerima bernama KP (40) yang disimpan dalam sound system sejumlah sabu seberat 300 gram," jelasnya.
Dari penangkapan KP, Gembong kembali mendapatkan pengiriman sabu di Makassar yang dikemas dalam sepatu dengan barang bukti sabu seberat sembilan ons. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penerima barang tersebut. Pasalnya, pihaknya menemukan barang tersebut dari sebuah ekspedisi yang berada di Makassar.
Tidak lama kemudian, kata Gembong, pihaknya mendapatkan paket mencurigakan berisi jaket yang didalamnya terdapat sabu sebanyk 248 gram di daerah Palu yang juga dikirim dari Jakarta. "Disana kami mengamankan R, RZ, AF, RD, dan GP."
Selang waktu satu minggu, lanjut Gembong, pihaknya kembali mendapatkan sabu sebesar satu ons dan satu kilogram ganja yang disembunyikan dalam handuk di daerah Samarinda. Di sana pihaknya mengamankan, CN, LS dan K.
"Dalam paket-paket tersebut tidak tertulis pengirimnya, hanya penerima saja. Kami menduga ini di dalangi oleh satu jaringan, karena semua paket dan modus sama, namun kami masih lakukan penyelidikan untuk membuktikan hal tersebut," tegasnya.
Untuk barang bukti ganja, Gembong menjelaskan jika ganja sebesar 69,2 Kilogram didapat dari tangan BB, ES, AR, RH, di daerah Cakung, Jakarta Utara. Barang tersebut berasal dari Aceh yang dikirim melalui jalur darat berbarengan dengan arus balik seminggu paska lebaran.
"Ganja tersebut dikendalikan oleh M yang berada di Nusakambangan," ujarnya.
Saat ini ketiga belas pelaku tersebut berada dalam ruang tahanan Polres Jakarta Barat dan dikenakan pasal 114 subsidier 112 undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(hyk)