ABG yang terpedaya dijanjikan kerja di kafe
A
A
A
Sindonews.com - Komplotan penjualan ABG Bogor ke Nabire, Papua berhasil diungkap POlres Bogor setelah orang tua salahsatu korbannya melapor. Biasanya pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan kafe, setelah terjerat baru para korbannya dikirim ke Nabire.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Condro Sasongko menjelaskan, ketiga tersanka yang dibekuk berbagi peran. Satria alias Ria (23) berperan sebagai mami atau mucikari, Edy Machaly (40), warga Papua yang berperan sebagai penghubung ke daerah, dan Siska Anastasia (19), warga Jakarta Utara sebagai perekrut ABG.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Ria dan Edy menjemput Upi (korban) di kawasan Pabuaran, Cilendek Timur, Bogor Barat, kemudian dibawa ke Bekasi (tempat penampungan). Di tempat penampungan ini, korban menunggu sebelum diberangkatkan ke Nabire, Papua menggunakan kapal laut.
"Oleh para tersangka, korban diiming-imingi dengan dibelikan barang-barang senilai Rp1,5 juta dan dibuatkan KTP dengan alamat baru di Bekasi dan umurnya dituakan dengan biaya Rp300 ribu," katanya di Mapolres Bogor, Senin (26/8/2013).
Setelah para pelaku mengeluarkan sejumlah uang, para korban dituntut mengembalikan uang tersebut. Kemudian korbannya dipekerjakan di Caffe Primadona milik tersangka di Samabusa, Nabire, Papua.
"Gaji korban akan dipotong Rp150 ribu setiap bulannya untuk membayar utang," tandasnya.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita tiga unit handphone, uang Rp1 juta pecahan seratus ribu, baju, celana, pakaian dalam, make up, sandal-sandal dan tas.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Condro Sasongko menjelaskan, ketiga tersanka yang dibekuk berbagi peran. Satria alias Ria (23) berperan sebagai mami atau mucikari, Edy Machaly (40), warga Papua yang berperan sebagai penghubung ke daerah, dan Siska Anastasia (19), warga Jakarta Utara sebagai perekrut ABG.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Ria dan Edy menjemput Upi (korban) di kawasan Pabuaran, Cilendek Timur, Bogor Barat, kemudian dibawa ke Bekasi (tempat penampungan). Di tempat penampungan ini, korban menunggu sebelum diberangkatkan ke Nabire, Papua menggunakan kapal laut.
"Oleh para tersangka, korban diiming-imingi dengan dibelikan barang-barang senilai Rp1,5 juta dan dibuatkan KTP dengan alamat baru di Bekasi dan umurnya dituakan dengan biaya Rp300 ribu," katanya di Mapolres Bogor, Senin (26/8/2013).
Setelah para pelaku mengeluarkan sejumlah uang, para korban dituntut mengembalikan uang tersebut. Kemudian korbannya dipekerjakan di Caffe Primadona milik tersangka di Samabusa, Nabire, Papua.
"Gaji korban akan dipotong Rp150 ribu setiap bulannya untuk membayar utang," tandasnya.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita tiga unit handphone, uang Rp1 juta pecahan seratus ribu, baju, celana, pakaian dalam, make up, sandal-sandal dan tas.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(ysw)