20 PKL Pasar Minggu terjaring operasi yustisi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan sedang gencar-gencarnya menggelar operasi yustisi kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar.
Selain PKL, operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan dan Dishub beserta aparat pemerintahan nantinya akan menertibkan kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan trotoar.
"Para pembeli juga akan terkena sanksi jika melakukan transaksi jual beli dengan pedagang yang berjualan di trotoar dan di bahu jalan," kata Kapala Satpol PP Jakarta Selatan Sulis di Jakarta kepada Sindonews di Kelurahan Pasar Minggu, Kamis (22/8/2013).
Dalam operasi ini, kata dia, ada 20 PKL yang terjaring operasi ini. Dia menerangkan, 10 PKL berasal dari Pasar Minggu dan 10 PKL berasal dari Kebayoran Baru.
"PKL yang terjaring ini langsung disidang tindak pidana ringan (Tipiring)," terangnya.
PKL yang terjaring terjerat pasal 25 ayat 2 tentang larangan berjualan di bahu jalan, trotoar dan tempat lain yang disediakan untuk kepentingan umum dengan denda minimal Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
"Para personel sudah berjaga-jaga di sekitar Pasar Minggu. Kalau ada yang melanggar langsung kami tindak," katanya.
Selain PKL, operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan dan Dishub beserta aparat pemerintahan nantinya akan menertibkan kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan trotoar.
"Para pembeli juga akan terkena sanksi jika melakukan transaksi jual beli dengan pedagang yang berjualan di trotoar dan di bahu jalan," kata Kapala Satpol PP Jakarta Selatan Sulis di Jakarta kepada Sindonews di Kelurahan Pasar Minggu, Kamis (22/8/2013).
Dalam operasi ini, kata dia, ada 20 PKL yang terjaring operasi ini. Dia menerangkan, 10 PKL berasal dari Pasar Minggu dan 10 PKL berasal dari Kebayoran Baru.
"PKL yang terjaring ini langsung disidang tindak pidana ringan (Tipiring)," terangnya.
PKL yang terjaring terjerat pasal 25 ayat 2 tentang larangan berjualan di bahu jalan, trotoar dan tempat lain yang disediakan untuk kepentingan umum dengan denda minimal Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
"Para personel sudah berjaga-jaga di sekitar Pasar Minggu. Kalau ada yang melanggar langsung kami tindak," katanya.
(mhd)