Sekap siswi SMP, pemuda pengangguran ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Diduga melakukan penyekapan dan pecabulan, seorang remaja putus sekolah ditangkap jajaran Polres Jakarta Pusat. Korban dibawa ke rumah pelaku dan diberi obat tidur sehingga mudah diperdaya pelaku.
ANJ (17) pemuda yang hanya sekolah sampai SMP ini ditangkap setelah keluarga DS (15) melaporkan kasus penyekapan dan pelecehan seksual. Dengan diantar Eli S (47) orang tua korban.
Kepada Wartawan Eli mengatakan bahwa anaknya sudah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ANJ yang merupakan teman DS. Menurut Eli, anaknya yang masih duduk di kelas dua SMP ini dijemput dan dibawa ke rumah orang tuan ANJ yang berada di Jalan Kartini XII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Awalnya Eli tidak curiga ketika DS yang seharusnya sudah sampai rumah, tapi belum juga datang. Tepat pukul 16.00 WIB Eli mendapat firasat tidak enak, dan menyuruh suaminya untuk mencari anaknya di kediamana rumah ANJ.
Betul saja, ketika masuk, DS terlihat lemas dan tak berdaya. Selanjutnya DS dibawa pulang ke rumahnya yang berada di Taman Sari VIII.
"Anak saya baru mengatakan bahwa dirinya diberi obat tidur ketika sampai rumah," tuturnya di Mapolres Jakpus, Rabu (21/8/2013).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sintike mengatakan, pihak kepolisian yang menerima infomasi tersebut polisi langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
”Pelaku sudah kami amankan dan kini masih dalam pemeriksaan,” ungkap Sintike kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat.
Masih kata Sintike, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ANJ (17) pemuda yang hanya sekolah sampai SMP ini ditangkap setelah keluarga DS (15) melaporkan kasus penyekapan dan pelecehan seksual. Dengan diantar Eli S (47) orang tua korban.
Kepada Wartawan Eli mengatakan bahwa anaknya sudah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ANJ yang merupakan teman DS. Menurut Eli, anaknya yang masih duduk di kelas dua SMP ini dijemput dan dibawa ke rumah orang tuan ANJ yang berada di Jalan Kartini XII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Awalnya Eli tidak curiga ketika DS yang seharusnya sudah sampai rumah, tapi belum juga datang. Tepat pukul 16.00 WIB Eli mendapat firasat tidak enak, dan menyuruh suaminya untuk mencari anaknya di kediamana rumah ANJ.
Betul saja, ketika masuk, DS terlihat lemas dan tak berdaya. Selanjutnya DS dibawa pulang ke rumahnya yang berada di Taman Sari VIII.
"Anak saya baru mengatakan bahwa dirinya diberi obat tidur ketika sampai rumah," tuturnya di Mapolres Jakpus, Rabu (21/8/2013).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sintike mengatakan, pihak kepolisian yang menerima infomasi tersebut polisi langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
”Pelaku sudah kami amankan dan kini masih dalam pemeriksaan,” ungkap Sintike kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat.
Masih kata Sintike, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)