2 minimarket ilegal di Depok terancam ditutup
A
A
A
Sindonews.com - Dua mini market di Depok diberi peringatan keras oleh Satuan Polisi Pamong pRaja (Satpol PP) Kota Depok. Pasalnya, minimarket itu hingga kini tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Kedua mini market itu adalah Alfa Midi di Jalan Kartini dan Indomaret di Pasar Pucung, Sukmajaya, Depok. Padahal, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah berkali-kali memberi peringatan.
“Yang bandel ini akan kami tutup permanen, sekarang tinggal tunggu surat dari Disperindag sebagai dinas teknis,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Depok, Lutfi Fauzi, Rabu (21/8/2013).
Menurut Lutfi, dua minimarket yang terancam ditutup itu karena keseringan membandel. Indomaret di Pasar Pucung bahkan pernah disegel beberapa waktu lalu.
Saat itu penyegelan dibuka karena mereka berjanji untuk mengurus izin, namun sampai saat ini izinnya belum ada. Selain itu minimarket itu di depan pasar tradisional yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011.
“Kalau yang di pasar Pucung tak ada alternatif lain, harus digusur, apalagi berhadapan dengan pasar tradisional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Depok Sjaifuddin Zuchri mengakui banyaknya minimarket yang belum punya izin. Dia mengatakan Diperindag sudah sering memberikan surat peringatan kepada mereka.
“Kalau penindakan, kami hanya memberi teguran, sampai SP (surat peringatan) 3, setelah itu kami serahkan pada Satpol PP,” katanya.
Menurut dia, hampir semua minimarket yang tidak berizin itu sudah mendapatkan SP 3. Berbeda dengan Lutfi, Sjaifuddin mengatakan telah memberikan surat koordinasi kepada SatPol PP agar menindak lanjuti minimarket yang ilegal, selanjutnya, penindakan itu nantinya tergantung kebijakan Pol PP.
Kedua mini market itu adalah Alfa Midi di Jalan Kartini dan Indomaret di Pasar Pucung, Sukmajaya, Depok. Padahal, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah berkali-kali memberi peringatan.
“Yang bandel ini akan kami tutup permanen, sekarang tinggal tunggu surat dari Disperindag sebagai dinas teknis,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Depok, Lutfi Fauzi, Rabu (21/8/2013).
Menurut Lutfi, dua minimarket yang terancam ditutup itu karena keseringan membandel. Indomaret di Pasar Pucung bahkan pernah disegel beberapa waktu lalu.
Saat itu penyegelan dibuka karena mereka berjanji untuk mengurus izin, namun sampai saat ini izinnya belum ada. Selain itu minimarket itu di depan pasar tradisional yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011.
“Kalau yang di pasar Pucung tak ada alternatif lain, harus digusur, apalagi berhadapan dengan pasar tradisional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Depok Sjaifuddin Zuchri mengakui banyaknya minimarket yang belum punya izin. Dia mengatakan Diperindag sudah sering memberikan surat peringatan kepada mereka.
“Kalau penindakan, kami hanya memberi teguran, sampai SP (surat peringatan) 3, setelah itu kami serahkan pada Satpol PP,” katanya.
Menurut dia, hampir semua minimarket yang tidak berizin itu sudah mendapatkan SP 3. Berbeda dengan Lutfi, Sjaifuddin mengatakan telah memberikan surat koordinasi kepada SatPol PP agar menindak lanjuti minimarket yang ilegal, selanjutnya, penindakan itu nantinya tergantung kebijakan Pol PP.
(ysw)