Mau ke pesantren, Neneng minta penangguhan penahanan

Selasa, 20 Agustus 2013 - 19:21 WIB
Mau ke pesantren, Neneng minta penangguhan penahanan
Mau ke pesantren, Neneng minta penangguhan penahanan
A A A
Sindonews.com - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Neneng Binti Nacing (20), terdakwa kasus pemotongan alat vital Abdul Muhyi, mengajukan penangguhan penahanan. Neneng berasalan akan menempuh pendidikan di pesantren.

Melalui kuasa hukumnya, Neneng meminta penangguhan penahanan dengan melayangkan pernyataan tertulis. Neneng yang duduk dibangku terdakwa juga sempat mengutarakan secara langsung permintaannya.

Akan tetapi karena suaranya pelan dan tertutup cadar akhirnya kuasa hukum terdakwa yang menyampaikan secara lisan kepada majelis hakim setelah Neneng berbisik kepada kuasa hukumnya.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Bambang Edi yang menangani kasus tersebut sempat menanyakan alasan terdakwa meminta penangguhan penahanan.
"Saya mau masuk pesantren," kata Neneng pelan, Selasa (20/8/2013).

Sementara itu, Bambang mengatakan bahwa surat permohonan penangguhan diterima untuk dipertimbangkan. "Akan jadi pertimbangan," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3325 seconds (0.1#10.140)