Pemotong alat vital di Pamulang dituntut 7 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh tahun penjara bagi terdakwa pemotong kelamin, Neneng Nurhasanah binti Cakim, (22), warga Jalan Raya Kosambi Cengklong, RT 2/5 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh keluarga Neneng. Sedangkan pihak korban, Abdul Muhyi (22), warga Depok Jawa Barat, yang kelaminnya dipotong, tidak ada yang menghadiri persidangan.
JPU Sefrudin dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa didakwa pasal berlapis, di antaranya pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Terdakwa telah memotong kelamin korban hingga mengalami kecacatan. Selain itu terdakwa mengambil satu unit telepon selular milik korban dan tidak dikembalikan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/8/2013).
Sefrudin menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 Mei 2013. Terdakwa dan korban janjian bertemu di depan warung Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sekira pukul 19.00 WIB.
Lalu mereka sempat jalan-jalan ke kawasan Pondok Cabe, Telaga Kahuripan, lalu kembali ke depan warung Universitas Pamulang (Unpam) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
"Lalu mengeluarkan pisau cutter yang disembunyikan di kaos kakinya dan memotong alat kelamin korban," terangnya.
Pada kesempatan itu, Neneng membantah dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, dakwan tersebut tidak benar. Neneng juga akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya Daniel Silalahi. "Saya keberatan. Itu tidak benar semua," tukasnya.
Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa membuat eksepsi dan memberi waktu hingga satu minggu. Persidangan dilanjutkan pekan depan pada Selasa 27 Agustus 2013.
Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh keluarga Neneng. Sedangkan pihak korban, Abdul Muhyi (22), warga Depok Jawa Barat, yang kelaminnya dipotong, tidak ada yang menghadiri persidangan.
JPU Sefrudin dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa didakwa pasal berlapis, di antaranya pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Terdakwa telah memotong kelamin korban hingga mengalami kecacatan. Selain itu terdakwa mengambil satu unit telepon selular milik korban dan tidak dikembalikan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/8/2013).
Sefrudin menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 14 Mei 2013. Terdakwa dan korban janjian bertemu di depan warung Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sekira pukul 19.00 WIB.
Lalu mereka sempat jalan-jalan ke kawasan Pondok Cabe, Telaga Kahuripan, lalu kembali ke depan warung Universitas Pamulang (Unpam) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
"Lalu mengeluarkan pisau cutter yang disembunyikan di kaos kakinya dan memotong alat kelamin korban," terangnya.
Pada kesempatan itu, Neneng membantah dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, dakwan tersebut tidak benar. Neneng juga akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya Daniel Silalahi. "Saya keberatan. Itu tidak benar semua," tukasnya.
Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa membuat eksepsi dan memberi waktu hingga satu minggu. Persidangan dilanjutkan pekan depan pada Selasa 27 Agustus 2013.
(mhd)