Ini modus penyelundupan narkoba yang digagalkan

Kamis, 15 Agustus 2013 - 15:00 WIB
Ini modus penyelundupan...
Ini modus penyelundupan narkoba yang digagalkan
A A A
Sindonews.com - Selama Ramadhan, para penyelundup narkoba coba memanfaatkan celah untuk memasukan barang haram tersebut ke Indonesia. Beruntung, petugas lebih sigap sehingga narkoba senilai Rp13,3 miliar berhasil digagalkan.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu 27 Juli 2013, WNI berinisial AG (27) penumpang Air Asia (QZ-8314) dari Bangkok berusaha menyeludnupkan 678 gram sabu senilai Rp900 juta.

“Paket sabu disembunyikan dalam sepatu yang dipakainya dan ada pula yang ditelan dalam bentuk empat kapsul,” ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Mohammad Sigit di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/8/2013).

Petugas kemudian mengembangkan, sampai tertangkap S (33), dan seorang perempuan WNI berinisial M (35). S diketahui sebagai penjemput barang dan juga perekrut kurir AG. Sedangkan M ditangkap di Batam sebagai salah seorang perantara jaringan itu.

Sedangkan kasus kedua terjadi pada Senin 29 Juli 2013, masih sama yakni narkotika jenis methamphetamine. Barang buktinya 1.088 gram senilai Rp1,4 miliar.

“Paket sabu disembunyikan di dalam sepatu yang dipakainya dan ditelan dalam bentuk 30 kapsul seorang penumpang laki-laki WN Indonesia berinisial HS, 31 tahun,” tuturnya.

Kasus ketiga terjadi pada Selasa 6 Agustus 2013, yakni narkotika jenis methamphetamine sebanyak 2.000 gram senilai Rp2,7 miliar. Petugas berhasil meringkus DH (33).

Sedangkan kasus keempat, petugas mendapati narkotika jenis methamphetamine sebanyak 6.160 gram senilai R8,3 miliar. Kasus ini, petugas berhasil 3 WN Malaysia berinisial LH (37), TW (34), dan LC (36).

“Modusnya paket tersebut disembunyikan di dalam sepatu yang dipakainya. Ada juga yang dikemas plastik dan dilakban pada pahanya. Masing-masing tersangka membawa kurang lebih 2.100 gram,” ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)