Sering dianiaya, istri laporkan pilot Pesawat Citilink
A
A
A
Sindonews.com - Mantan pramugari salah satu maskapai penerbangan ternama bernama Dewi Wahab (30), melaporkan suaminya berinisial BBA (38), atas dugaan kekerasan rumah tangga.
BBA yang bekerja sebagai Pilot di salah satu maskapai penerbangan Citilink tersebut dilaporankan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, No: LP/1620/K/VIII/2013/Restro Jaksel.
Dewi yang dalam laporannya didampingi oleh orangtuanya dalam membuat laporan ini mengungkapkan, selama ini dirinya kerap mendapatkan kekerasan dari suaminya tersebut.
"Dari visum yang saya lakukan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), saya luka di dahi bagian kanan atas," kata Dewi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013).
Dei juga menjelaskan, sejak menikah Juli Tahun 2010 lalu pasca suaminya bercerai dari isteri pertamanya, perlakuan suaminya menjadi kasar. Dia juga menduga dari tahun 2012 lalu hingga sekarang, suaminya selingkuh dengan pramugari.
"Kaki saya diinjak-injak dengan sandal sampai memar. Sampai saya masuk-keluar dari Rumah Sakit, dia sempat baik-baikin saya. Namun tetap saja aksi kekerasan dialami oleh saya. Suami juga sering main ke klub kendati puasa saat itu," bebernya.
Dewi juga mengaku telah mengalami luka psikis dan memar hingga melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku yang juga suami korban dapat terancam Pasal KDRT, Pasal 44 UU RI No 23/2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kerugian moriil pun dialami korban sehingga korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang suami akan meminta cerai.
"Saya sudah tidak tahan lagi karena selalu terulang perbuatan yang menyakitkan itu," tutupnya.
BBA yang bekerja sebagai Pilot di salah satu maskapai penerbangan Citilink tersebut dilaporankan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, No: LP/1620/K/VIII/2013/Restro Jaksel.
Dewi yang dalam laporannya didampingi oleh orangtuanya dalam membuat laporan ini mengungkapkan, selama ini dirinya kerap mendapatkan kekerasan dari suaminya tersebut.
"Dari visum yang saya lakukan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), saya luka di dahi bagian kanan atas," kata Dewi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013).
Dei juga menjelaskan, sejak menikah Juli Tahun 2010 lalu pasca suaminya bercerai dari isteri pertamanya, perlakuan suaminya menjadi kasar. Dia juga menduga dari tahun 2012 lalu hingga sekarang, suaminya selingkuh dengan pramugari.
"Kaki saya diinjak-injak dengan sandal sampai memar. Sampai saya masuk-keluar dari Rumah Sakit, dia sempat baik-baikin saya. Namun tetap saja aksi kekerasan dialami oleh saya. Suami juga sering main ke klub kendati puasa saat itu," bebernya.
Dewi juga mengaku telah mengalami luka psikis dan memar hingga melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku yang juga suami korban dapat terancam Pasal KDRT, Pasal 44 UU RI No 23/2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kerugian moriil pun dialami korban sehingga korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan sang suami akan meminta cerai.
"Saya sudah tidak tahan lagi karena selalu terulang perbuatan yang menyakitkan itu," tutupnya.
(mhd)