Simpan ganja di kebun pisang, bandar narkoba dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Gunungsindur, Bogor berhasil membekuk bandar ganja yang biasa beroperasi di wilayahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga kilogram ganja yang disimpan di kebun pisang.
Feri Fajar alias Apeng (27) dan Dede Hermawan alias Erik (20) bandar beserta pemakai ganja asal Kampung/Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dibekuk petugas, Senin 12 Agustus 2013 malam.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita tiga kilogram, empat linting ganja kering, dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kami dapat laporan dan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Erik (pemakai). Dari keterangan Erik, petugas berhasil mendapatkan nama Apeng," kata Kasat Reskrim Polsek Gunung Sindur AKP Budi Santoso di Mapolsek Gunung Sindur, Selasa (13/8/2013).
Dikediaman Erik, pihaknya berhasil menyita empat linting ganja kering, sedangkan dikediaman Apeng, petugas berhasil menyita tiga kilogram ganja.
"Keduanya bertetangga, hanya beda RT saja, makanya petugas tidak kesulitan saat keduanya dilakukan penangkapan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Sindur Kompol Agus Suyandi mengatakan, Apeng merupakan bandar ganja yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari tangan Apeng, petugas awalnya hanya berhasil mengamankan satu alat timbang. Namun setelah diinterogasi petugas, akhirnya Apeng memberitahu lokasi penyimpanan 3 kilogram ganja di kebun pisang, belakang rumahnya," katanya.
Feri Fajar alias Apeng (27) dan Dede Hermawan alias Erik (20) bandar beserta pemakai ganja asal Kampung/Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dibekuk petugas, Senin 12 Agustus 2013 malam.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita tiga kilogram, empat linting ganja kering, dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Kami dapat laporan dan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Erik (pemakai). Dari keterangan Erik, petugas berhasil mendapatkan nama Apeng," kata Kasat Reskrim Polsek Gunung Sindur AKP Budi Santoso di Mapolsek Gunung Sindur, Selasa (13/8/2013).
Dikediaman Erik, pihaknya berhasil menyita empat linting ganja kering, sedangkan dikediaman Apeng, petugas berhasil menyita tiga kilogram ganja.
"Keduanya bertetangga, hanya beda RT saja, makanya petugas tidak kesulitan saat keduanya dilakukan penangkapan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Gunung Sindur Kompol Agus Suyandi mengatakan, Apeng merupakan bandar ganja yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari tangan Apeng, petugas awalnya hanya berhasil mengamankan satu alat timbang. Namun setelah diinterogasi petugas, akhirnya Apeng memberitahu lokasi penyimpanan 3 kilogram ganja di kebun pisang, belakang rumahnya," katanya.
(ysw)