Hari pertama kerja, 30 PNS Depok bolos
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depok tidak masuk kerja hari pertama pasca libur Lebaran. Tidak diketahui alasan puluhan PNS itu tidak masuk kerja setelah cuti bersama selama sepekan.
Berdasarkan pantauan, terlihat puluhan PNS disetrap di luar gerbang Balai Kota Depok lantaran telat datang.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat 30 dari 839 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak masuk dengan berbagai alasan.
Sementara total PNS yang bertugas di Kota Depok sebanyak 7.900 orang. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah dinas. Di antaranya, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Puskesmas Cimanggis, Kantor Kecamatan Tapos, dan Dinas Pendidikan.
Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja. Mereka akan diberi sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.
"Kami akan mengevaluasi kehadiran PNS, bila ada yang harus diberi sanksi, maka akan diberikan, karena sidak hari ini juga diikuti oleh Badan Kepegawain Daerah dan Inspektorat Kota Depok. Namun, sanksi dan prosedur yang berlaku akan disesuaikan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai," katanya di Depok, Senin (12/8/2013).
Sementara itu Kepala BKD Depok Harry Prihanto mengatakan, Pemerintah Kota Depok mengizinkan PNS untuk mengajukan cuti Lebaran tambahan. Namun, kuota yang boleh mengajukan cuti tambahan hanya sebanyak lima persen dari total seluruh PNS di setiap instansi.
Pengajuan cuti dilakukan beberapa hari sebelumnya. Aparat yang berhak mendapatkan cuti tambahan adalah yang mengajukan terlebih dahulu.
"Kalau di OPD yang bersangkutan sudah mencapai lima persen, maka tidak bisa mengajukan cuti lagi," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, terlihat puluhan PNS disetrap di luar gerbang Balai Kota Depok lantaran telat datang.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat 30 dari 839 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak masuk dengan berbagai alasan.
Sementara total PNS yang bertugas di Kota Depok sebanyak 7.900 orang. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah dinas. Di antaranya, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Puskesmas Cimanggis, Kantor Kecamatan Tapos, dan Dinas Pendidikan.
Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja. Mereka akan diberi sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010.
"Kami akan mengevaluasi kehadiran PNS, bila ada yang harus diberi sanksi, maka akan diberikan, karena sidak hari ini juga diikuti oleh Badan Kepegawain Daerah dan Inspektorat Kota Depok. Namun, sanksi dan prosedur yang berlaku akan disesuaikan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai," katanya di Depok, Senin (12/8/2013).
Sementara itu Kepala BKD Depok Harry Prihanto mengatakan, Pemerintah Kota Depok mengizinkan PNS untuk mengajukan cuti Lebaran tambahan. Namun, kuota yang boleh mengajukan cuti tambahan hanya sebanyak lima persen dari total seluruh PNS di setiap instansi.
Pengajuan cuti dilakukan beberapa hari sebelumnya. Aparat yang berhak mendapatkan cuti tambahan adalah yang mengajukan terlebih dahulu.
"Kalau di OPD yang bersangkutan sudah mencapai lima persen, maka tidak bisa mengajukan cuti lagi," ujarnya.
(mhd)