Sopir bus Koantas Bima ditetapkan tersangka

Minggu, 11 Agustus 2013 - 18:29 WIB
Sopir bus Koantas Bima...
Sopir bus Koantas Bima ditetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Polisi telah menetapkan Fadli (23) pengemudi bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat-Tanah Abang, yang menewaskan satu orang kondektur dan melukai belasan penumpang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2013) kemarin.

"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan kita kenakan pasal 311 UU Lalu Lintas," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat dihubungi, Minggu (11/8/2013).

Hindarsono melanjutkan, kasus kecelakaan yang menyebabkan belasan penumpang luka dan satu orang meninggal dunia ini masih didalami penyidik.

"Kasus ini masih dalam tahap sidik dan sedang dilakukan upaya lidik terkait kasus kebut-kebutannya," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat-Tanah Abang dengan nopol B 7819 DG terbalik di Jalan Pondok Indah Kebayoran Lama, Sabtu (10/8/2013) kemarin. Akibat kejadian itu, satu orang kernet bus, Zul Gani (35) meninggal dunia dan belasan penumpang luka-luka.

"Kerneknya yang tewas, tapi bukan di TKP, di rumah sakit," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit Purwanto.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7193 seconds (0.1#10.140)