Polisi ringkus pelaku Ranmor di SPBU
A
A
A
Sindonews.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Ardiansyah (20) dan Afri Sanovi (18) ditangkap anggota resmob Polsek Kelapa Dua saat tengah membeli bensin di Jalan Borobudur Raya, Perumnas 2, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2013).
Satu diantara dua pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas dibagian kaki setelah berupaya kabur saat polisi hendak menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Iptu Mukmin mengatakan, petugas mencurigai dua orang pemuda yang tengah mengisi bensin disalah satu pom SPBU Harapan Kita. Kedua pelaku seperti tengah terburu-buru dan menampakkan gerak gerik yang mencurigakan.
"Melihat tingkah keduanya, petugas langsung memeriksa keduanya, dua pemuda ini malah menunjukkan gelagat kurang baik hingga akhirnya dilakukan pengeledahan. Dan benar saja petugas menemukan dua bilah pisau, tiga buah kunci leter L, sebuah gagang kunci leter T beserta tujuh buah anak kunci yang disembunyikan di dalam tas dan dibalik jok motor Honda Beat BE-4941-CJ yang dibawa tersangka," jelasnya.
Mukmin menambahkan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil sementara introgasi kedua pelaku mengakui telah mencuri Honda supra X 125.
Dari hasil pengembangan kata Mukmin, petugas berhasil menangkap penadah atas nama Bahrudin alias Embay (37), warga Desa Sukamaju Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten.
Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polsek Kelapa Dua untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun dan 4 tahun.
Satu diantara dua pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas dibagian kaki setelah berupaya kabur saat polisi hendak menangkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Iptu Mukmin mengatakan, petugas mencurigai dua orang pemuda yang tengah mengisi bensin disalah satu pom SPBU Harapan Kita. Kedua pelaku seperti tengah terburu-buru dan menampakkan gerak gerik yang mencurigakan.
"Melihat tingkah keduanya, petugas langsung memeriksa keduanya, dua pemuda ini malah menunjukkan gelagat kurang baik hingga akhirnya dilakukan pengeledahan. Dan benar saja petugas menemukan dua bilah pisau, tiga buah kunci leter L, sebuah gagang kunci leter T beserta tujuh buah anak kunci yang disembunyikan di dalam tas dan dibalik jok motor Honda Beat BE-4941-CJ yang dibawa tersangka," jelasnya.
Mukmin menambahkan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil sementara introgasi kedua pelaku mengakui telah mencuri Honda supra X 125.
Dari hasil pengembangan kata Mukmin, petugas berhasil menangkap penadah atas nama Bahrudin alias Embay (37), warga Desa Sukamaju Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Banten.
Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polsek Kelapa Dua untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun dan 4 tahun.
(mhd)