Gugur sebagai calon, Sachrudin nilai KPU tak cermat
A
A
A
Sindonews.com - Hanya karena tidak dapat tanda tangan dari atasannya Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) untuk maju pada Pilkada Kota Tangerang, Sachrudin gagal bertarung pada Pilkada itu.
Sachrudin merupakan calon Wakil Wali Kota Tangerang yang berpasangan dengan Arif Wismansyah sebagai calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018.
Sachrudin mengatakan, dirinya merasa telah diambil hak kontitusinya sebagai warga negara untuk memperoleh hak memilih dan dipilih. Kata dia, penjegalan atas dirinya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, karena rekayasa yang melibatkan kekuasaan politik.
"Saya merasa persoalan yang kita (Arif-Sachrudin) alami sangat sepele. Seharusnya KPUD Tangerang cermat dalam menilai, ini tidak yang terjadi," katanya saat diskusi KJPP di Gedung sarinah, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dia menambahkan, jika pencalonannya itu hanya karena kurang bumbuhan tanda tangan dari atasannya itu merupakan hal kecil. Karena, kata dia, dirinya sudah mengajukan persyaratan itu kepada atasannya Wali Kota Tangerang Wahidin halim (WH).
"Soal tanda tangan saya sudah mengajukan kepada pimpinan (Wahidin Halim) tapi, anehnya kenapa saya tidak dapat (tanda tangan) itu," pungkasnya.
Selain Sacrudin, diskusi tersebut dihadiri pembicara yang notabene jadi korban putusan intitusi negara penyelenggara pemilu yang dinilai menghilangkan hak kontitusi warga negara.
Sekadar diketahui, Arief Wismansyah-Sachrudin merupakan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PKB dicoret menjadi calon wali kota dan Wakil wali kota Tangerang pada Pemilukada yang akan digelar 31 Agustus mendatang.
KPUD menyatakan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Sachrudin tidak mengantongi surat izin dari atasan langsungnya sebagai PNS dalam hal ini WH yang tidak lain adalah kakak kandung dari Abdul Syukur yang juga mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang.
Sebelumnya bukan hanya Sachrudin yang terancam dicoret karena tidak memiliki surat izin WH, ia adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein (HMZ). Akan tetapi dipenghujung waktu yang ditentukan KPUD, HMZ mendapatkan surat rekomendasi izin dari WH hingga mampu lolos dan akan mengikuti tahapan selanjutnya yang ditentukan KPUD.
Sachrudin merupakan calon Wakil Wali Kota Tangerang yang berpasangan dengan Arif Wismansyah sebagai calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018.
Sachrudin mengatakan, dirinya merasa telah diambil hak kontitusinya sebagai warga negara untuk memperoleh hak memilih dan dipilih. Kata dia, penjegalan atas dirinya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, karena rekayasa yang melibatkan kekuasaan politik.
"Saya merasa persoalan yang kita (Arif-Sachrudin) alami sangat sepele. Seharusnya KPUD Tangerang cermat dalam menilai, ini tidak yang terjadi," katanya saat diskusi KJPP di Gedung sarinah, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Dia menambahkan, jika pencalonannya itu hanya karena kurang bumbuhan tanda tangan dari atasannya itu merupakan hal kecil. Karena, kata dia, dirinya sudah mengajukan persyaratan itu kepada atasannya Wali Kota Tangerang Wahidin halim (WH).
"Soal tanda tangan saya sudah mengajukan kepada pimpinan (Wahidin Halim) tapi, anehnya kenapa saya tidak dapat (tanda tangan) itu," pungkasnya.
Selain Sacrudin, diskusi tersebut dihadiri pembicara yang notabene jadi korban putusan intitusi negara penyelenggara pemilu yang dinilai menghilangkan hak kontitusi warga negara.
Sekadar diketahui, Arief Wismansyah-Sachrudin merupakan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PKB dicoret menjadi calon wali kota dan Wakil wali kota Tangerang pada Pemilukada yang akan digelar 31 Agustus mendatang.
KPUD menyatakan pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Sachrudin tidak mengantongi surat izin dari atasan langsungnya sebagai PNS dalam hal ini WH yang tidak lain adalah kakak kandung dari Abdul Syukur yang juga mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang.
Sebelumnya bukan hanya Sachrudin yang terancam dicoret karena tidak memiliki surat izin WH, ia adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein (HMZ). Akan tetapi dipenghujung waktu yang ditentukan KPUD, HMZ mendapatkan surat rekomendasi izin dari WH hingga mampu lolos dan akan mengikuti tahapan selanjutnya yang ditentukan KPUD.
(mhd)