Dicuekin Ahok, APKLI akan lapor ke Polisi
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama menolak untuk meminta maaf kepada PKL seperti yang diinginkan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI). Sikap Basuki tersebut membuat APKLI akan menempuh jalur hukum.
"Kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah, yang pertama kami akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberi sanksi atas tindakan diskriminatif, intimidatif, dan merujuk pada penjajahan atau kolonialistik," tegas Ketua Umum APKLI Ali Mahsun ketika dihubungi Sindonews, Selasa (30/7/2013).
Ia melanjutkan bahwa upaya ini dilakukan agar tidak menjalar kepada pimpinan-pimpinan di daerah lain. Sehingga harus ada tindakan berupa teguran ataupun sanksi dari Mendagri.
Tak hanya itu, APKLI juga akan melayangkan laporan kepada kepolisian atas sikap Ahok yang mengancam PKL.
"Tindakan mengancam itu kan masuk dalam tindakan pidana, maka kami akan laporkan Ahok," katanya.
Bukan hanya itu saja, Ali juga akan membawa sang wagub ke Mahkamah Konstitusi karena telah menciderai pasal 27 dan 33 UUD 1945 dan Pancasila sila 2 dan 5.
Ketika ditanya, kapan akan dilayangkan surat kepada instansi-instansi tersebut, Ia mengatakan bahwa APKLI akan melihat perkembangan proses ini.
"Untuk yang ke pihak Kepolisian dan Komnas HAM tinggal menunggu bukti-bukti dan dokumen yang menguatkan surat yang akan kami layangkan" katanya.
"Kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah, yang pertama kami akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberi sanksi atas tindakan diskriminatif, intimidatif, dan merujuk pada penjajahan atau kolonialistik," tegas Ketua Umum APKLI Ali Mahsun ketika dihubungi Sindonews, Selasa (30/7/2013).
Ia melanjutkan bahwa upaya ini dilakukan agar tidak menjalar kepada pimpinan-pimpinan di daerah lain. Sehingga harus ada tindakan berupa teguran ataupun sanksi dari Mendagri.
Tak hanya itu, APKLI juga akan melayangkan laporan kepada kepolisian atas sikap Ahok yang mengancam PKL.
"Tindakan mengancam itu kan masuk dalam tindakan pidana, maka kami akan laporkan Ahok," katanya.
Bukan hanya itu saja, Ali juga akan membawa sang wagub ke Mahkamah Konstitusi karena telah menciderai pasal 27 dan 33 UUD 1945 dan Pancasila sila 2 dan 5.
Ketika ditanya, kapan akan dilayangkan surat kepada instansi-instansi tersebut, Ia mengatakan bahwa APKLI akan melihat perkembangan proses ini.
"Untuk yang ke pihak Kepolisian dan Komnas HAM tinggal menunggu bukti-bukti dan dokumen yang menguatkan surat yang akan kami layangkan" katanya.
(ysw)