Kasasi ditolak MA, kubu John Kei no comment
A
A
A
Sindonews.com - Kubu John Refra Kei alias mengklaim bahwa pihaknya belum mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pihaknya.
Kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra beralasan, sampai dengan saat ini dirinya belum menerima salinan putusan yang justru memperberat hukuman John Kei mencapai 16 tahun penjara.
"Kita secara resmi belum terima putusan. Isinya apa pertimbangan hukumannya bagaimana, membuat kita belum bisa kasih tanggapan apapun," kata Chandra saat dihubungi Sindonews, Selasa (30/7/2013).
Taufik juga mengatakan, seandainya nantinya kasasi yang mereka ajukan tersebut ditolak, pihaknya juga belum bisa memutuskan langkah selanjutnya dalam menyikapi putusan tersebut.
"Yang jelas itu saya akan rembukan dengan keluarga. Kan yang berhak menentukan langkah adalah pihak keluarga. Saya kan hanya kuasa hukum,“ ucapnya.
Ditambahkan Taufik, sampai dengan saat ini juga dirinya belum melakukan komunikasi dengan Jhon Kei untuk membahas hal tersebut. Dia pun mengaku kaget dan baru mengetahui kabar putusan tersebut dari pemberitaan yang ada.
"Pokoknya sikap kami saat ini hanya menunggu saja putusan itu di tangan kami,“ pungkasnya.
Dalam putusannya, MA justru menambah hukuman kepada terdakwa perkara pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung itu menjadi 16 tahun penjara.
Menurut Kepala Biro dan Humas MA, Ridwan Mansyur, permohonan kasasi John Kei dan JPU diputus oleh majelis hakim agung diketuai Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin pada Rabu 24 Juli 2013 lalu.
"Putusannya MA mengadili sendiri dan memperberat hukuman yang bersangkutan. Dalam amar putusannya majelis menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan menambahkan hukuman empat tahun penjara," ujar Ridwan di Jakarta, Senin 29 Juli 2013.
Kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra beralasan, sampai dengan saat ini dirinya belum menerima salinan putusan yang justru memperberat hukuman John Kei mencapai 16 tahun penjara.
"Kita secara resmi belum terima putusan. Isinya apa pertimbangan hukumannya bagaimana, membuat kita belum bisa kasih tanggapan apapun," kata Chandra saat dihubungi Sindonews, Selasa (30/7/2013).
Taufik juga mengatakan, seandainya nantinya kasasi yang mereka ajukan tersebut ditolak, pihaknya juga belum bisa memutuskan langkah selanjutnya dalam menyikapi putusan tersebut.
"Yang jelas itu saya akan rembukan dengan keluarga. Kan yang berhak menentukan langkah adalah pihak keluarga. Saya kan hanya kuasa hukum,“ ucapnya.
Ditambahkan Taufik, sampai dengan saat ini juga dirinya belum melakukan komunikasi dengan Jhon Kei untuk membahas hal tersebut. Dia pun mengaku kaget dan baru mengetahui kabar putusan tersebut dari pemberitaan yang ada.
"Pokoknya sikap kami saat ini hanya menunggu saja putusan itu di tangan kami,“ pungkasnya.
Dalam putusannya, MA justru menambah hukuman kepada terdakwa perkara pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung itu menjadi 16 tahun penjara.
Menurut Kepala Biro dan Humas MA, Ridwan Mansyur, permohonan kasasi John Kei dan JPU diputus oleh majelis hakim agung diketuai Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin pada Rabu 24 Juli 2013 lalu.
"Putusannya MA mengadili sendiri dan memperberat hukuman yang bersangkutan. Dalam amar putusannya majelis menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan menambahkan hukuman empat tahun penjara," ujar Ridwan di Jakarta, Senin 29 Juli 2013.
(ysw)