Jokowi ngaku vitalitasnya melebihi UU dan Perda

Senin, 29 Juli 2013 - 17:30 WIB
Jokowi ngaku vitalitasnya...
Jokowi ngaku vitalitasnya melebihi UU dan Perda
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai, Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang tidak bisa dijalankan alias mandul terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tanah Abang.

"Kita ini punya Perda punya UU, tapi mandul. Kalau saya enggak," kata Jokowi saat ditemui di Balai Kota, Senin (29/7/2013).

Jokowi juga menepis anggapan kalau penertiban PKL Tanah Abang hanya dilakukan satu instansi. Penataan PKL disebutkan melibatkan Pemkot Jakarta Pusat, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan PD Pasar Jaya.

"Walikota Jakarta Pusat, Camat, Luarah, Dishub, Satpol PP dan PD Psar Jaya semuanya gabung," terangnya.

Menurut Jokowi, Pemprov DKI telah mendata PKL Tanah Abang di pinggir jalan yang bersedia dipindahkan ke Blok G. Jumlah PKL yang menerima digeser ke dalam itu ada sekitar 300 orang.

"Sudah 300 PKL yang daftar ke Blok G. Tinggal separo saja kok," singkatnya.

Ia menambahkan, para PKL yang membandel berdagang di pinggir jalan itu juga dinilai belum perlu dipidanakan atau dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Waktu tertibkan PKL di Solo memang ada empat orang yang saya kenakan UU Tipiring," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8200 seconds (0.1#10.140)