Empat Komisioner KPUD Kota Tangerang diperkarakan

Senin, 29 Juli 2013 - 09:45 WIB
Empat Komisioner KPUD...
Empat Komisioner KPUD Kota Tangerang diperkarakan
A A A
Sindonews.com - Empat komisioner KPUD Kota Tangerang dilaporkan ke polisi, oleh tim sukses pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin. Keempatnya dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, perbuatan tidak menyenangkan dan kebohongan publik.

Ketua tim pemenanganan Arief-Sachrudin, Dasep Sediana mengatakan, laporan dilakukan langsung oleh Sachrudin balon Wakil Wali Kota yang diusung Demokrat, PKB dan Gerindra.

Hal mendasar yang dikatakan Dasep membuat tim dan Sachrudin melaporkan empat konmosioner KPUD pada minggu malam adalah, karena berdasarkan hasil pleno tanggal 13, pasangan Arief-Wismansyah telah memenuhi syarat, begitu juga dengan pleno selanjutnya.

Akan tetapi saat pleno akhir KPUD menyatakan pasangan ini tidak lolos, dengan alasan tidak adanya surat izin dari atasan Sachrudin yang merupakan PNS.

"Kami semua sudah optimis pasangan Arief-Sachrudin lolos, karena telah memenuhi syarat, tapi tiba-tiba saja ada sesuatu hal yang akhirnya menyebabkan pasangan kami tidak lolos. Ini sebuah kebohongan," tegasnya.

Padahal menurut Dasep, surat izin atasan tidak termaktub dalam peraturan KPU. Dalam aturan KPU hanya disebut PNS yang bermaksud mencalonkan diri hanya perlu memberitakan perihal pencalonannya pada atasan.

Untuk diketahui, pada 24 Juli 2013 lalu KPUD Kota Tangerang menyatakan, pasangan Arief-Sachrudin tidak lolos, setelah masa akhir Sachrudin yang berstatus PNS dan menjabat sebagai Camat Pinang tidak mendapatkan izin dari Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim.

Empat komisioner KPUD Kota Tangerang yang dilaporkan adalah Safril Elain, Edy Hafas, Suyitno Adang dan Ahmad Munadi.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8644 seconds (0.1#10.140)