Sambangi KPU Kota Tangerang, KPU Banten bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Kasus tahapan Pilkada di Kota Tangerang benar-benar menyita perhatian semua pihak, bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyambangi langsung KPU Kota Tangerang untuk mengetahui masalah tersebut.
"Iya kita menjelaskan kepada KPU Provinsi. Soal rapat pleno tanggal 24 Juli 2013, yang memutuskan dari empat bakal calon ditetapkan menjadi tiga calon, karena dari dua PNS, satu PNS tak mendapat izin atasan," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (27/7/2013).
Menurut Syafril, pihaknya telah mengklarifikasi kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan BKPP Kota Tangerang terkait tak keluarnya izin mundur tersebut. "Rangkaian itu saya sampaikan kepada KPU Provinsi," ujar Syafril.
Syafril juga menjelaskan, pada 25 Juli 2013 ada reaksi masyarakat dengan melakukan aksi demonstrasi dari pagi hingga malam. KOndisi tersebut membuatnya mengeluarkan surat pernyataan akan meninjau ulang rapat pleno sehari sebelumnya. Ia terpaksa melakukannya karena keselamatannya terancam.
"Tadi secara lisan, KPU Provinsi memahami itu," terang Syafril.
Namun pernyataan Syafril dibantah KPU Banten. Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna ketika dikonfirmasi menolak dianggap memahami keputusan KPU Kota Tangerang .
"Tak ada itu, kita tidak mau memahami itu. Kita tak mau komentar dan tak bisa merubah apa yang sudah diputuskan KPU Kota Tangerang. Termasuk juga KPU Pusat. Yang mampu merubah itu semua, hanya Bawaslu, DKPP dan PTUN," tandas Agus.
Sedangkan Agus Supadmo menolak komentar sama sekali. "Lihat nanti saja, saya engga bisa komentar. Lebih baik tanya ketua (Agus Supariatna)," singkatnya.
"Iya kita menjelaskan kepada KPU Provinsi. Soal rapat pleno tanggal 24 Juli 2013, yang memutuskan dari empat bakal calon ditetapkan menjadi tiga calon, karena dari dua PNS, satu PNS tak mendapat izin atasan," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (27/7/2013).
Menurut Syafril, pihaknya telah mengklarifikasi kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan BKPP Kota Tangerang terkait tak keluarnya izin mundur tersebut. "Rangkaian itu saya sampaikan kepada KPU Provinsi," ujar Syafril.
Syafril juga menjelaskan, pada 25 Juli 2013 ada reaksi masyarakat dengan melakukan aksi demonstrasi dari pagi hingga malam. KOndisi tersebut membuatnya mengeluarkan surat pernyataan akan meninjau ulang rapat pleno sehari sebelumnya. Ia terpaksa melakukannya karena keselamatannya terancam.
"Tadi secara lisan, KPU Provinsi memahami itu," terang Syafril.
Namun pernyataan Syafril dibantah KPU Banten. Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna ketika dikonfirmasi menolak dianggap memahami keputusan KPU Kota Tangerang .
"Tak ada itu, kita tidak mau memahami itu. Kita tak mau komentar dan tak bisa merubah apa yang sudah diputuskan KPU Kota Tangerang. Termasuk juga KPU Pusat. Yang mampu merubah itu semua, hanya Bawaslu, DKPP dan PTUN," tandas Agus.
Sedangkan Agus Supadmo menolak komentar sama sekali. "Lihat nanti saja, saya engga bisa komentar. Lebih baik tanya ketua (Agus Supariatna)," singkatnya.
(ysw)