Gembong ranmor komplotan Lampung dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Tanpa perlawanan, pimpinan gembong pencurian kendaraan motor (ranmor) kelompok Lampung ditangkap di rumah kontrakannya. Pelaku dikenal sadis saat beraksi karena tak segan-segan melukai para korbannya.
Jajaran Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap seorang pimpinan gembong perampasan kendaraan bermotor (Ranmor) kelompok Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Serang, dan sekitarnya.
Pimpinan gembong ranmor yang ditangkap adalah Agus Tami (22) yang merupakan warga Lampung dan ditangkap disekitar kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kelompok Agus dikenal sadis, mereka tidak akan segan untuk melukai korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Toto Daniyanto, Sabtu (27/7/2013).
Dalam seminggu kelompok Agus juga sudah membuat target khusus yaitu tiga motor yang harus berhasil dikuasai dari para korbannya.
“Dalam aksinya kawanan ini mempersenjatai diri dengan pisau dan golok untuk melumpuhkan korban. Kelompok ini nyaris tidak pernah merusak kunci sepeda motor korbannya. karena modus yang dipakai adalah perampasan disertai ancaman hingga melukai korbannya” terangnya kembali.
Sementara itu, Agus mengaku sudah sepuluh unit motor yang berhasil dijualnya kepada penadah di kawasan Lampung. Satu unit motor yang berhasil didapat, dijual kepenadah seharga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, Agus Tami dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan keempat anak buah pelaku yakni SD (19), LI (20), ZE (19) masih dalam pengejaran petugas.
Jajaran Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap seorang pimpinan gembong perampasan kendaraan bermotor (Ranmor) kelompok Lampung yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Serang, dan sekitarnya.
Pimpinan gembong ranmor yang ditangkap adalah Agus Tami (22) yang merupakan warga Lampung dan ditangkap disekitar kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kelompok Agus dikenal sadis, mereka tidak akan segan untuk melukai korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Toto Daniyanto, Sabtu (27/7/2013).
Dalam seminggu kelompok Agus juga sudah membuat target khusus yaitu tiga motor yang harus berhasil dikuasai dari para korbannya.
“Dalam aksinya kawanan ini mempersenjatai diri dengan pisau dan golok untuk melumpuhkan korban. Kelompok ini nyaris tidak pernah merusak kunci sepeda motor korbannya. karena modus yang dipakai adalah perampasan disertai ancaman hingga melukai korbannya” terangnya kembali.
Sementara itu, Agus mengaku sudah sepuluh unit motor yang berhasil dijualnya kepada penadah di kawasan Lampung. Satu unit motor yang berhasil didapat, dijual kepenadah seharga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, Agus Tami dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan keempat anak buah pelaku yakni SD (19), LI (20), ZE (19) masih dalam pengejaran petugas.
(ysw)