Pilkada Kota Tangerang, KPUD tinjau ulang hasil pleno

Jum'at, 26 Juli 2013 - 10:31 WIB
Pilkada Kota Tangerang,...
Pilkada Kota Tangerang, KPUD tinjau ulang hasil pleno
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Syafril Ellain akan meninjau ulang hasil pleno yang tidak meloloskan pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin pada Pilkada Kota Tangerang.

Keputusan itu merupakan hasil dari tawar politik yang dilakukan tim pemenangan pasangan bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Arief-Sachrudin dengan Syafril, Jumat (26/7/2013) dini hari.

Akhirnya KPUD menyatakan akan meninjau ulang hasil pleno yang tidak meloloskan pasangan duet yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PKB ini.

"Semalam Ketua KPUD secara pribadi sudah membuat pernyataan akan meninjau ulang hasil pleno KPUD tanggal 25 Juli yang tidak meloloskan pasangan kami. Ketua KPUD juga akan mencabut status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasangan kami menjadi Memenuhi Syarat (MS)," kata Ketua Tim Pemenangan Arief-Sachrudin, Dasep Sediana saat dikonfirmasi pagi ini.

Kendati demikian, dia enggan membeberkan terkait mekanismenya. Dia hanya mengatakan, Ketua KPUD Kota Tangerang Syafril nantinya akan melakukan koordinasi dengan para komisioner KPUD terkait itu.

"Ketua KPUD sebagai individu sudah meyakinkan hal ini, karena kami sudah memberikan masukan mendasar bahwa dalam aturan KPU sangat jelas izin atasan hanya untuk mengetahui dan tidak menjadi mutlak, yang jelas hasil semalam akan mencoret dan membatalkan keputusan pleno sebelumnya," tuturnya kembali.

Dasep juga mengaku, akan terus mengawal proses perubahan keputusan hingga menjadi berkekuatan tetap. Tim dan relawan tim sukses akan tetap mengerahkan personelnya untuk mengawal proses demokrasi hak asasi yang dianggap sudah dicederai atas keputusan pencoretan tersebut.

Untuk diketahui, Kamis 25 Juli 2013 Ketua KPUD Kota Tangerang menyiarkan bahwa hanya tiga pasangan balon wali kota dan wakil wali kota yang lolos menjadi calon, mereka adalah pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Dedi S Gumelar-Suratno Abu Bakar, dan Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar.

Sementara pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dinyatakan TMS, karena Sachrudin yang berstatus PNS dan menjabat sebagai Camat Pinang belum mendapatkan bubuhan tanda tangan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim yang tak lain adalah atasannya langsung dipemerintahan.

Saat hendak dikonfirmasi melalui telepon, Ketua KPUD Kota Tangerang, Syafril Elain tidak mengangkat telepon, pesan Blackberry Messenger (BBM) yang dikirim wartawan juga tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)