Modal Rp200 ribu, Widodo ngaku anggota Resmob
A
A
A
Sindonews.com - Petugas kepolisian menciduk seorang pria bernama Widodo karena mengaku sebagai anggota Resmob Polda Metro Jaya berpangkat Brigadir. Belakangan diketahui Widodo hanya seorang Satuan Pengaman (Satpam) dari perusahaan jasa keamanan.
"Kami dapat laporan, informasi adanya orang mengaku polisi berpangkat Brigadir. Dia mengaku sebagai anggota Resmob Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).
Menurut Adex, penangkapan yang sudah dilakukan beberapa hari tersebut mengklaim sebagai anggota untuk dapat melakukan pembinaan bagi para sekuriti di perumahan tersebut.
Namun yang menjadi kecurigaan yakni, saat di lapangan Brigadir tersebut mengenakan seragam dinas sementara anggota serse tidak ada yang menggunakan seragam dinas.
"Anggota datang ke TKP, kita tanya ke tersangka dia tidak punya kartu anggota, tidak punya rekanan polisi di kesatuan lain," kata Adex.
Adex menambahkan, anggota Brigadir palsu tersebut mengaku membeli perlengkapan polisi di Pasar Senen, Jakpus dan menghabiskan dana sekira Rp200 ribu.
Dari tangan pelaku, petugas kemudian menyita sebuah senjata Air Soft Gun, satu stel pakaian dinas PDH dan satu buah tanda kewenangan.
Widodo pun akan dijerat dengan UU Darurat RI pasal 1 ayat 1 no 12 tahun 1951 dan juga pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
"Kami dapat laporan, informasi adanya orang mengaku polisi berpangkat Brigadir. Dia mengaku sebagai anggota Resmob Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).
Menurut Adex, penangkapan yang sudah dilakukan beberapa hari tersebut mengklaim sebagai anggota untuk dapat melakukan pembinaan bagi para sekuriti di perumahan tersebut.
Namun yang menjadi kecurigaan yakni, saat di lapangan Brigadir tersebut mengenakan seragam dinas sementara anggota serse tidak ada yang menggunakan seragam dinas.
"Anggota datang ke TKP, kita tanya ke tersangka dia tidak punya kartu anggota, tidak punya rekanan polisi di kesatuan lain," kata Adex.
Adex menambahkan, anggota Brigadir palsu tersebut mengaku membeli perlengkapan polisi di Pasar Senen, Jakpus dan menghabiskan dana sekira Rp200 ribu.
Dari tangan pelaku, petugas kemudian menyita sebuah senjata Air Soft Gun, satu stel pakaian dinas PDH dan satu buah tanda kewenangan.
Widodo pun akan dijerat dengan UU Darurat RI pasal 1 ayat 1 no 12 tahun 1951 dan juga pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
(ysw)