KPUD Kota Tangerang coret Arief-Sachrudin
A
A
A
Sindonews.com - Aksi ribuan pendukung Arief Wismansyah-Sachrudin di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang tak membuat KPU gentar. Hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang akhirnya memutuskan pasangan tersebut tidak bisa maju di Pilkada Kota Tangerang 2013.
KPUD Kota Tangerang memberikan mencoret pasangan Arief-Sachrudin karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena pencalonan Sachrudin tidak mendapatkan surat izin dari Wali Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD KOta Tangerang, pasangan yang ditetapkan lolos mengikuti Pilkada 2013, yakni TB Dedi Gumelar (Miing)-Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar.
Dalam keterangannya, Ketua KPUD Kota Tangerang Safril Elain menerangkan, bahwa masuknya Sachrudin dalam kategori TMS dikarenakan hingga tanggal 23 lalu izin dari Wali Kota Tangerang tidak masuk ke KPUD.
Izin yang di tandatangani Walikota dalam hal ini Wahidin Halim disurat pengunduran diri dua PNS yang mencalonkan hanya diberikan kepada Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein.
"Sesuai peraturan, harus ada surat pernyataan pengunduran diri yang ditanda tangani kepala daerah dan sachrudin tidak memenuhi syarat tersebut," tegasnya.
KPUD Kota Tangerang memberikan mencoret pasangan Arief-Sachrudin karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena pencalonan Sachrudin tidak mendapatkan surat izin dari Wali Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPUD KOta Tangerang, pasangan yang ditetapkan lolos mengikuti Pilkada 2013, yakni TB Dedi Gumelar (Miing)-Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar.
Dalam keterangannya, Ketua KPUD Kota Tangerang Safril Elain menerangkan, bahwa masuknya Sachrudin dalam kategori TMS dikarenakan hingga tanggal 23 lalu izin dari Wali Kota Tangerang tidak masuk ke KPUD.
Izin yang di tandatangani Walikota dalam hal ini Wahidin Halim disurat pengunduran diri dua PNS yang mencalonkan hanya diberikan kepada Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein.
"Sesuai peraturan, harus ada surat pernyataan pengunduran diri yang ditanda tangani kepala daerah dan sachrudin tidak memenuhi syarat tersebut," tegasnya.
(ysw)