Wali Kota Tangerang jegal cawalkot?
A
A
A
Sindonews.com – Hingga kini kedua bakal calon wali kota (cawalkot) untuk mendapatkan surat persetujuan pengunduran dirnya sebagai PNS, belum juga dikabulkan Wali Kota Tangerang. Rencananya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang akan melakukan rapat pleno untuk membahas hal tersebut.
“Hingga saat ini Walikota (Wahidin Halim) belum menjawab surat yang kami layangkan terkait hal tersebut,” kata Ketua KPUD Kota Tangerang, Safril Elain ketika dihubungi, Selasa (23/7/2013).
Safril mengatakan bahwa KPUD tidak punya kewenangan untuk memaksa WH membalas surat yang dilayangkan KPUD. Sehingga KPUD mengaku hanya akan menunggu hingga batas waktu hari ini sesuai yang telah dijadwalkan.
Saat ditanya apakah bakal calon (balon) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat terus mencalonkan diri pada Pemilukada ini, Safril menjawabnya berdasarkan pandangan dua sisi.
Bila berdasarkan peraturan KPU, surat pengunduran diri yang dibuat balon dikatakannya sudah tidak ada masalah, hanya saja berdasarkan masukan masyarakat yang juga diatur dalam peraturan KPU pasal 92 terkait masukan masyarakat yang meminta melihat dari sudut aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka hal ini harus ditindak lanjuti.
“Izin dari atasan langsung, dalam hal ini wali kota menjadi mutlak dalam aturan BKN. Tapi KPUD tidak terkait dengan hal tersebut, dan hal ini akan diputuskan dalam pleno nantinya,” ucapnya kembali.
Untuk diketahui, hingga saat ini Walikota Tangerang belum mengeluarkan izin pencalonan bagi dua PNS yang mencalonkan diri pada Pemilukada Kota Tangerang saat ini, mereka adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein dan Camat Pinang Sachrudin.
“Hingga saat ini Walikota (Wahidin Halim) belum menjawab surat yang kami layangkan terkait hal tersebut,” kata Ketua KPUD Kota Tangerang, Safril Elain ketika dihubungi, Selasa (23/7/2013).
Safril mengatakan bahwa KPUD tidak punya kewenangan untuk memaksa WH membalas surat yang dilayangkan KPUD. Sehingga KPUD mengaku hanya akan menunggu hingga batas waktu hari ini sesuai yang telah dijadwalkan.
Saat ditanya apakah bakal calon (balon) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat terus mencalonkan diri pada Pemilukada ini, Safril menjawabnya berdasarkan pandangan dua sisi.
Bila berdasarkan peraturan KPU, surat pengunduran diri yang dibuat balon dikatakannya sudah tidak ada masalah, hanya saja berdasarkan masukan masyarakat yang juga diatur dalam peraturan KPU pasal 92 terkait masukan masyarakat yang meminta melihat dari sudut aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maka hal ini harus ditindak lanjuti.
“Izin dari atasan langsung, dalam hal ini wali kota menjadi mutlak dalam aturan BKN. Tapi KPUD tidak terkait dengan hal tersebut, dan hal ini akan diputuskan dalam pleno nantinya,” ucapnya kembali.
Untuk diketahui, hingga saat ini Walikota Tangerang belum mengeluarkan izin pencalonan bagi dua PNS yang mencalonkan diri pada Pemilukada Kota Tangerang saat ini, mereka adalah Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein dan Camat Pinang Sachrudin.
(ysw)