2 pelaku penggelapan biji besi diringkus

Selasa, 23 Juli 2013 - 20:12 WIB
2 pelaku penggelapan...
2 pelaku penggelapan biji besi diringkus
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya berhasil meringkus kawanan pelaku penggelapan, yakni truk bermuatan 8 ton biji plastik.

Dua orang pelaku bernama Sahid alias Ompong dan Abdullah alias Dul ditangkap karena mereka telah bekerjasama dengan dua orang rekan lainnya untuk melakukan pengelapan barang yang bernilai miliaran rupiah tersebut.

"Tersangkanya ada empat, dua berhasil ditangkap Sahid dan Abdullah. Dua lagi masih DPO bernama Andi dan Zaerun," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan, kepada wartawan, Selasa (23/7/2013).

Adex mengatakan, kejadian yang terjadi Rabu 12 Juni 2013 di PT Hextar Chemicals Indonesia, di Jababeka, Cikarang itu menggunakan modus yang dilakukan pelaku yakni tersangka Andi dan zaerun menyewa satu unit truk mitsubishi fuso warna merah bernopol BK 9826 DG dengan supir batangan bernama Sahid dan Abdullah sebagai kernetnya.

Truk itu disewa untuk membawa barang biji plastik sebanyak 8 ton dari Cikarang ke Cengkareng. Tapi barang itu malah "dibelokkan" (tidak dikirim) sampai ke tujuan dan dijual oleh tersangka Andi dan Zaerun serta Sahid di daerah Karawang, Jabar.

"Atas penjualan itu Sahid dan Abdullah mendapat bagian Rp 12,5 juta," tambahnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dan diancam hukuman diatas lima tahun penjara. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit truk mitsubshi fuso merah bernopol BK 9826 DG. Hingga saat ini, polisi masih terus memburu dua DPO lainnya, Andi serta Zaerun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6291 seconds (0.1#10.140)