Tak berizin Sevel Tangerang disegel

Selasa, 23 Juli 2013 - 11:46 WIB
Tak berizin Sevel Tangerang disegel
Tak berizin Sevel Tangerang disegel
A A A
Sindonews.com - Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mini market Seven Eleven (Sevel) di perempatan Gaplek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mini market yang terletak di pinggir jalan tersebut nampak ramai pengunjung saat puluhan petugas Satpol PP, BP2T, dan Disperindag, datang untuk melakukan penyegelan.

Sebelum dipasang penyegelan, petugas meminta para penjaga toko untuk mematikan semua mesin pendingin, mesin kasir, pendingin ruangan, serta lampu toko.

Setelah itu, barulah petugas memasang penyegelan dan pintu toko langsung disegel dengan menggunakan rantai gembok.

Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel Ponco Budi Santoso mengatakan, Sevel ini tidaklah berizin. "Tidak ada IMBnya. Selain itu lahan ini sebenarnya diperuntukan untuk fly over, dan tidak boleh adanya bangunan," terangnya di lokasi, Selasa (23/7/2013).

Sebelum adanya penindakan segel itu, Satpol PP sudah mengirimi surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak managemen Sevel. Namun surat tersebut tidak ditanggapi dan malahan tetap beroperasi hingga saat ini.

"Setelah penyegelan ini kami akan berikan surat peringatan pembokaran kembali. Jika dalam tiga kali tidak ada tanggapan, terpaksa kami bongkar sendiri," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9086 seconds (0.1#10.140)