Masih jabat camat, Sachrudin tak langgar peraturan
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang telah mengeluarkan putusannya soal laporan warga Tangerang terkait bakal calon (balon) Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang masih aktif sebagai Camat Pinang, meski siap mengundurkan diri dari jabatannya itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian laporan warga tersebut. Kita plenokan hasilnya dan kita umumkan dalam surat 16 Juli 2013. Jadi temuan atau laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, sehingga tidak kita tindak lanjuti," kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono, Minggu (21/7/2013).
Menurut Takhono, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pasal 2, efektifitas ketidak aktifan jabatan struktural PNS yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah, berlaku saat sudah ditetapkan dari bakal calon menjadi calon.
"Jadi selama belum ditetapkan sebagai calon wali kota, jabatan PNS belum hilang," katanya.
Dia menambahkan, peraturan terkait Pilkada dan peraturan lain sudah menjadi kerangka hukum, sehingga harus melihat secara keseluruhan. "Jadi kita gunakan Peraturan BKN untuk memutuskan hasil laporan ini," ujarnya.
Sekadar diketahui balon wakil wali kota Tangerang Sachrudin yang berpasangan dengan incumbent Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan oleh Eddy Faisal, warga Cibodas ke Panwaslu.
Alasannya, Sachrudin masih menjalankan tugasnya sebagai Camat Pinang. Eddy menyatakan, padahal Sachrudin telah mengajukan pengunduran diri pada saat pendaftaran ke KPU, tanggal 1 Juni 2013. Dalam kesempatan itu, Sachrudin dilaporkan Eddy Faisal masih aktif, dengan menandatangani Akte Jual Beli (AJB) nomor 1043/2013 tanggal 11 Juni 2013.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian laporan warga tersebut. Kita plenokan hasilnya dan kita umumkan dalam surat 16 Juli 2013. Jadi temuan atau laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, sehingga tidak kita tindak lanjuti," kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono, Minggu (21/7/2013).
Menurut Takhono, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pasal 2, efektifitas ketidak aktifan jabatan struktural PNS yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah, berlaku saat sudah ditetapkan dari bakal calon menjadi calon.
"Jadi selama belum ditetapkan sebagai calon wali kota, jabatan PNS belum hilang," katanya.
Dia menambahkan, peraturan terkait Pilkada dan peraturan lain sudah menjadi kerangka hukum, sehingga harus melihat secara keseluruhan. "Jadi kita gunakan Peraturan BKN untuk memutuskan hasil laporan ini," ujarnya.
Sekadar diketahui balon wakil wali kota Tangerang Sachrudin yang berpasangan dengan incumbent Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan oleh Eddy Faisal, warga Cibodas ke Panwaslu.
Alasannya, Sachrudin masih menjalankan tugasnya sebagai Camat Pinang. Eddy menyatakan, padahal Sachrudin telah mengajukan pengunduran diri pada saat pendaftaran ke KPU, tanggal 1 Juni 2013. Dalam kesempatan itu, Sachrudin dilaporkan Eddy Faisal masih aktif, dengan menandatangani Akte Jual Beli (AJB) nomor 1043/2013 tanggal 11 Juni 2013.
(mhd)