Residivis kasus penganiayaan mabuk diciduk Polisi

Sabtu, 20 Juli 2013 - 14:57 WIB
Residivis kasus penganiayaan mabuk diciduk Polisi
Residivis kasus penganiayaan mabuk diciduk Polisi
A A A
Sindonews.com - Seorang pemuda berinisial RZ (20) yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, 20 Juni 2013 lalu, kembali ditangkap anggota Patroli Polsek Sukmajaya.

RZ ditangkap karena mabuk dan membikin ulah dengan melemparkan pot-pot bunga di Jalan Lamandau, Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo mengatakan ulah RZ sempat membuat warga sekitar resah dan cemas, mengingat RZ residivis yang dipenjara karena melakukan penganiayaan.

"Yang bersangkutan memiliki temperamen emosional dan tega melakukan kekerasan. Karena itu saat melempar-lempar pot pada Jumat dini hari kita amankan," katanya kepada wartawan, Jumat (19/7/2013) malam.

RZ menjadi tahanan Polsek Sukmajaya bulan Februari lalu, karena melakukan penganiayaan dan divonis hukuman 4 bulan penjara. RZ ditangkap saat patroli gabungan Polsek Sukmajaya, Cimanggis dan BKO Brimob yang dipimpin Kanit Intel Polsek Sukmajaya AKP Suwarji digelar.

"Anggota kami melintas, mendapati RZ sedang membanting pot bunga, saat disapa ternyata sedang mabuk, maka langsung diamankan ke Polsek Sukmajaya," ungkapnya.

Agus menjelaskan, RZ berpendidikan SMA dan berprofesi sebagai pelayan toko kue. Ciri-cirinya tinggi 170 cm, berat 63, kulit kuning langsat, bertato besar didada.

"Saat ditanya alasan mabuk dan melempar pot bunga karena merasa sakit hati dirinya merasa menjadi pergunjingan tetangga," katanya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6404 seconds (0.1#10.140)