Kisruh BLSM, 2 warga Tangerang jadi tersangka

Jum'at, 19 Juli 2013 - 20:41 WIB
Kisruh BLSM, 2 warga...
Kisruh BLSM, 2 warga Tangerang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Lima orang pelaku pengrusakan terhadap kantor Desa Carengan, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diringkus pihak kepolisian Polresta Kota Tangerang.

Dari lima orang yang diamankan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial AN (60) dan ED (26).

"Sudah ada lima pelaku yang diamankan. Tapi baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Jatanras Polres Kota Tangerang Iptu Nurmaghantara di Tangerang, Jumat (19/7/2013).

Sementara itu, AN salah seorang pelaku mengatakan, kejadian pengerusakan itu dilakukan dengan spontan, karena masyarakat terbawa amarah akibat menunggu perwakilan desa terlalu lama saat meminta klarifikasi terkait pembagian BLSM yang tidak merata.

"Kejadian kemarin terjadi secara spontan, pengurus desa yang berjanji akan menemui warga tidak kunjung datang berjam-jam, warga sudah lelah sehingga terjadilah peristiwa itu," kata AN.

AN juga mengatakan, pembagian BLSM yang tidak merata sarat politis, warga mencurigai pendataan BLSM dikaitkan dengan Pilkades yang beberapa waktu lalu dilakukan.

"Yang dapat BLSM kemarin kebanyakan pendukung salah satu kubu, sementara pendukung kubu lain kebanyakan tidak mendapatkan BLSM," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya warga Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis 18 Juli 2013 merusak kantor Desa Carenang. Warga juga membakar meja dan kursi di halaman kantor.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0989 seconds (0.1#10.140)