Cinta ditolak, Sopir Metromini aniaya mantan pacar
A
A
A
Sindonews.com - Cinta buta Andri Irawan (28) sopir Metromini terhadap Nur (18) mantan kekasihnya berujung penjara. Karena Andri yang tak terima ajakannya untuk kembali menjalin hubungan kekasih, menganiaya Nur hingga babak belur.
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 17 Juli 2013 lalu di Jalan Syaridin, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat itu. pelaku dan korban saling bertemu di TKP. Pelaku yang masih memendam rasa cinta pada korban mengutarakann keinginannya untuk kembali berpacara.
Namun ajakan itu ditepis oleh Nur yang tak mau kembali pacaran karen Andri dikenal ringan tangan. Bukannya intropeksi, Andri malah naik pitam dan melakukan penganiayaan.
“Tersangka naik pitam dan langsung menarik rambut dan memukul muka korban dengan tangan kosong dan sandal sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian muka sebelah kiri," katanya ketika dihubungi, Jumat (19/7/2013).
Tak terima diperlakukan seperti itu, Nur langsung melaporkannya ke Polsek Pasar Minggu. Kamis 18 Juli 2013, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap pelaku.
Atas perlakuannya ini, pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Pasar Minggu. Pelaku pun kemudian dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 17 Juli 2013 lalu di Jalan Syaridin, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat itu. pelaku dan korban saling bertemu di TKP. Pelaku yang masih memendam rasa cinta pada korban mengutarakann keinginannya untuk kembali berpacara.
Namun ajakan itu ditepis oleh Nur yang tak mau kembali pacaran karen Andri dikenal ringan tangan. Bukannya intropeksi, Andri malah naik pitam dan melakukan penganiayaan.
“Tersangka naik pitam dan langsung menarik rambut dan memukul muka korban dengan tangan kosong dan sandal sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian muka sebelah kiri," katanya ketika dihubungi, Jumat (19/7/2013).
Tak terima diperlakukan seperti itu, Nur langsung melaporkannya ke Polsek Pasar Minggu. Kamis 18 Juli 2013, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap pelaku.
Atas perlakuannya ini, pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Pasar Minggu. Pelaku pun kemudian dijerat dengan pasal 351 KUHP.
(ysw)