Polda Metro sinyalir, Tanah Abang dikuasai preman
A
A
A
Sindonews.com - Sulitnya memberantas pedagang kaki lima dan parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang ditengarai karena ada yang membekingi mereka. Polda Metro Jaya mensinyalir, ada upaya preman yang menginginkan kondisi sekarang tidak berubah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya mensinyalir ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dilokasi pusat grosir terbesar di Asia tersebut.
"Pemda masih melakukan upaya penertiban, kalau mereka minta backup kita siap. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan dari pemprov," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/7/2013).
Menurutnya, pihaknya siap melakukan penindakan bagi oknum masyarakat yang menghalangi aksi penertiban dari Pemprov DKI.
Saat ini, lanjutnya, PKL yang menggunakan bahu jalan, jalan raya, serta parkir liar bisa dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No.8/2007 tentang ketertiban umum.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya melihat oknum-oknum yang "menguasai" Tanah Abang sudah berkolaborasi baik secara formal dan non formal dengan lingkungan sekitar. Karena itu, Polda berharap penertiban yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta juga memberikan solusi terhadap para pedagang.
"Kalau para pedagang itu dipaksa masuk pasar, maka akan terlihat oknum-oknum yang memanfaatkannya. Dengan begitu bisa lebih mudah kita tindak," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya mensinyalir ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dilokasi pusat grosir terbesar di Asia tersebut.
"Pemda masih melakukan upaya penertiban, kalau mereka minta backup kita siap. Tapi sampai saat ini belum ada permintaan dari pemprov," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/7/2013).
Menurutnya, pihaknya siap melakukan penindakan bagi oknum masyarakat yang menghalangi aksi penertiban dari Pemprov DKI.
Saat ini, lanjutnya, PKL yang menggunakan bahu jalan, jalan raya, serta parkir liar bisa dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No.8/2007 tentang ketertiban umum.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya melihat oknum-oknum yang "menguasai" Tanah Abang sudah berkolaborasi baik secara formal dan non formal dengan lingkungan sekitar. Karena itu, Polda berharap penertiban yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta juga memberikan solusi terhadap para pedagang.
"Kalau para pedagang itu dipaksa masuk pasar, maka akan terlihat oknum-oknum yang memanfaatkannya. Dengan begitu bisa lebih mudah kita tindak," tegasnya.
(ysw)