Jadi kurir narkoba internasional, mantan polisi Iran ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Unit Narkoba Polres Jakarta Barat ungkap penyelundupan narkoba sindikat internasional di The Plaza Hotel Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu 14 Juli 2013 kemarin malam. Bahkan pelaku penyelundupan tersebut adalah mantan polisi di Teheran, Iran.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu sindikat internasional dari Iran- Jakarta, bernama Hamed khormaei (25) adalah seorang mantan Polisi Jalan Raya (PJR). Namun dirinya tidak mengetahui kenapa dan apa sebab polisi tersebut bisa menjadi mantan.
"Pelaku seorang diri, kami amankan 400 gram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku," kata AKBP Gembong Yudha di Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013).
Dia menjelaskan, kejadian berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba di salah satu hotel yang berada di Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari situ, lanjut Gembong, pihaknya melihat ciri-ciri pelaku mirip dengan informasi yang dimiliknya. "Kami ikuti dan kami langsung tangkap pelaku," ujarnya.
Mengenai modus penyelundupan tersebut, kata Gembong, pelaku yang seorang kurir menelan (swalow) 40 kapsul yang dimana perkapsul berisi 10 gram sabu. Berdasarkan pasport yang disita, pelaku datang dari Teheran sejak 5 Juli dan sampai di Jakarta pada 6 Juli menggunakan pesawat dan dia baru pertama kali ke Indonesia.
Sesampainya di Jakarta, pelaku kemudian mengeluarkan 40 kapsul tersebut dengan cara buang air. Setelah semuanya keluar, pelaku menunggu perintah atasannya yang berada di Teheran untuk mengirimkan barang tersebut ke orang yang berada di Jakarta.
"Kami masih lakukan penyelidikan siapa dan kemana barang tersebut akan di edarkan," ungkapnya.
Saat ini pelaku meringkuk dalam tahanan polres Jakarta barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu sindikat internasional dari Iran- Jakarta, bernama Hamed khormaei (25) adalah seorang mantan Polisi Jalan Raya (PJR). Namun dirinya tidak mengetahui kenapa dan apa sebab polisi tersebut bisa menjadi mantan.
"Pelaku seorang diri, kami amankan 400 gram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku," kata AKBP Gembong Yudha di Jakarta Barat, Selasa (16/7/2013).
Dia menjelaskan, kejadian berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba di salah satu hotel yang berada di Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari situ, lanjut Gembong, pihaknya melihat ciri-ciri pelaku mirip dengan informasi yang dimiliknya. "Kami ikuti dan kami langsung tangkap pelaku," ujarnya.
Mengenai modus penyelundupan tersebut, kata Gembong, pelaku yang seorang kurir menelan (swalow) 40 kapsul yang dimana perkapsul berisi 10 gram sabu. Berdasarkan pasport yang disita, pelaku datang dari Teheran sejak 5 Juli dan sampai di Jakarta pada 6 Juli menggunakan pesawat dan dia baru pertama kali ke Indonesia.
Sesampainya di Jakarta, pelaku kemudian mengeluarkan 40 kapsul tersebut dengan cara buang air. Setelah semuanya keluar, pelaku menunggu perintah atasannya yang berada di Teheran untuk mengirimkan barang tersebut ke orang yang berada di Jakarta.
"Kami masih lakukan penyelidikan siapa dan kemana barang tersebut akan di edarkan," ungkapnya.
Saat ini pelaku meringkuk dalam tahanan polres Jakarta barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(mhd)