Polisi kesulitan tetapkan status hukum pelaku mutilasi

Senin, 15 Juli 2013 - 13:07 WIB
Polisi kesulitan tetapkan...
Polisi kesulitan tetapkan status hukum pelaku mutilasi
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian mengaku hingga kini masih belum bisa menetapkan status hukum dari Sigit Indra Tayana, pria yang diduga kuat sebagai pelaku mutilasi ibu kandungnya, RA Sujathun Siti Amini di rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Widarto mengungkapkan, saat ini kondisi kejiwaan yang bersangkutan dianggap terganggu.

"Sekarang masih diperiksa. Sulit sepertinya, ngomongnya mencla-mencle gitu," kata Widarto saat dihubungi, Senin (15/7/2013).

Untuk itu, menurut Widarto, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Sigit di RS Polri guna menentukan proses hukum selanjutnya.

"Hasil tes kejiwaannya masih kita tunggu," imbuhnya.

Diketahui, jasad Siti Amini ditemukan dengan kondisi mengenaskan di dalam rumahnya di Jalan Danau Mahalona II Blok E2 No 78 RT 18/RW 04 Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 14 Juli, dini hari.

Siti diduga menjadi korban mutilasi putranya yang mengalami gangguan kejiwaan. Potongan tulang dan kerangka kepala korban ditemukan pertama kali oleh Bambang, putera pertama Siti, di sebuah baskom di dalam kamar mandi rumah.

Hasil pemeriksaan sementara, Siti meninggal sejak bulan April lalu karena sakit. Namun tak satu pun tetangga yang mengetahui kematian Siti.

Berdasarkan pengakuan Sigit, ia tega memutilasi ibunya karena kecintaannya pada sang ibunda dan ingin merawat jasad ibunya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1652 seconds (0.1#10.140)