Kejaksaan kembalikan berkas kasus perbudakan di Tangerang
A
A
A
Sindonews.com – Kendati kasusnya sempat menyita perhatian publik, namun kelanjutan kasus perbudakan di pabrik kuali di Tangerang nyaris luput dari perhatian. Pasalnya, berkas pernyidikan kasus tersebut hanya bolak-balik Polresta Tangerang-Kejaksaan selama tiga bulan ini.
Agar kasus tersebut cepat ditangani, Polresta Tangerang menargetkan, pekan depan berkas kasus tersebut akan diserahkan kembali ke Kejaksaan.
“Hingga saat ini masih dilakukan perbaikan. Sebelumnya kami sudah serahkan tahap pertama tapi dikembalikan,” kata Kanit PPA Polresta Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu, Kamis (11/7/2013).
Dikatakan Rolando berkas perkara Yuki cs masih dalam tahap perbaikan lantaran masih banyak kekurangan dalam berkas perkara. Kejaksaan menilai, ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
“Kami sebagai penyidik menargetkan sampai pekan depan berkas perkara Yuki dan ke empat mandornya akan kembali kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, perbudakan di Pabrik Kuali milik Yuki di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang terungkap setelah adanya buruh yang melapor ke Polres Lampung.
Komnas HAM bersama dengan Polresta Kota Tangerang lalu melakukan penggerebekan. Hasilnya polisi mendapati beberapa buruh pabrik yang tengah disekap dalam sebuah kamar yang pengap dan gelap. Tidak hanya itu pemilik pabrik dan para mandornya juga kerap melakukan penyiksaan dan tidak membayarkan upah layak kepada para buruhnya.
Para tersangka yang terdiri dari pemilik pabrik Yuki Irawan dan empat mandornya dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan warga negara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 tentang penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak, dan UU perdagangan manusia.
Agar kasus tersebut cepat ditangani, Polresta Tangerang menargetkan, pekan depan berkas kasus tersebut akan diserahkan kembali ke Kejaksaan.
“Hingga saat ini masih dilakukan perbaikan. Sebelumnya kami sudah serahkan tahap pertama tapi dikembalikan,” kata Kanit PPA Polresta Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu, Kamis (11/7/2013).
Dikatakan Rolando berkas perkara Yuki cs masih dalam tahap perbaikan lantaran masih banyak kekurangan dalam berkas perkara. Kejaksaan menilai, ada beberapa hal yang harus diperbaiki.
“Kami sebagai penyidik menargetkan sampai pekan depan berkas perkara Yuki dan ke empat mandornya akan kembali kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, perbudakan di Pabrik Kuali milik Yuki di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang terungkap setelah adanya buruh yang melapor ke Polres Lampung.
Komnas HAM bersama dengan Polresta Kota Tangerang lalu melakukan penggerebekan. Hasilnya polisi mendapati beberapa buruh pabrik yang tengah disekap dalam sebuah kamar yang pengap dan gelap. Tidak hanya itu pemilik pabrik dan para mandornya juga kerap melakukan penyiksaan dan tidak membayarkan upah layak kepada para buruhnya.
Para tersangka yang terdiri dari pemilik pabrik Yuki Irawan dan empat mandornya dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan warga negara, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 tentang penggelapan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak, dan UU perdagangan manusia.
(ysw)