Perda RTRW tertunda, Depok gunakan Perpres

Kamis, 11 Juli 2013 - 11:49 WIB
Perda RTRW tertunda,...
Perda RTRW tertunda, Depok gunakan Perpres
A A A
Sindonews.com - Molornya pengesahan Peraturan Daerah Rancanagan Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kota Depok, karena terganjal keberadaan empat situ yang sudah berubah fungsi. Pemkot Depok pun akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) untuk penataan pemukiman.

Kepala Bappeda Kota Depok, Misbahul Munir menjelaskan, jika hingga target akhir tahun ini Perda RTRW belum selesai maka Pemkot akan bernaung di bawah payung hukum Perpres tentang penataan pemukiman.

Dalam perpres itu tertuang ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari keseluruhan luas wilayah. "Kan masih ada perpres yang bisa kita pakai," kelitnya di Balai Kota Depok, Kamis (11/7/2013).

Hingga saat ini, hanya Depok yang belum memiliki Perda RTRW. Jika hingga akhir tahun ini perda tersebut tidak juga diselesaikan maka seluruh pembangunan yang ada terancam dianggap ilegal.

Ketua DPRD Depok, Rintis Yanto mengatakan, pihaknya telah berkali-kali mendorong agar Pemkot segera menyelesaikan Perda tersebut. Hanya saja, diakui dia, kendala berada di tingkat provinsi.

Dirinya juga sudah memperingatkan pada pemkot terkait ungkapan Dirjen Tata Ruang Kemen PU. Menurut dia, semua permasalahan yang ada di RTRW itu sudah dilimpahkan ke Bappeda.

"Semua ke Bappeda, yang jelas saya sudah warning mereka juga agar secepatnya diselesaikan revisinya," kata Rintis.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0768 seconds (0.1#10.140)