4 situ ganjal Perda RTRW Depok
A
A
A
Sindonews.com - Kendati Pemerintah Pusat memberi tenggat agar setiap pemerintah daerah sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) hinga 2013, namun Pemerintah Kota Depok tampaknya mengalami kesulitan.
Ada empat situ (danau) yang menjadi ganjalan Pemkot Depok agar usulan Perda RTRW disetujui.
"Sampai sekarang kami masih menunggu pengesahan dari provinsi. Masalahnya, belum ada persamaan presepsi mengenai empat situ," kata Kepala Bappeda Kota Depok, Misbahul Munir, Kamis (11/07/2013).
Dalam draft yang diajukan Pemkot ke Provinsi tidak dicantumkan empat situ di Depok, yaitu Situ Cening Ampe dan Pondok Gurame di Sukmajaya, Situ Telaga Golf di Sawangan dan situ di dekat Gunadarma, Kecamatan Cimanggis.
Padahal, di tingkat provinsi keempat situ tersebut terdata. Kendala terjadi ketika pemprov bersikukuh bahwa empat situ tersebut harus tertera dalam draft RTWR.
"Padahal, itu bukan lagi situ karena sudah alih fungsi. Ini yang menjadi kendala sehingga perda berlum disyahkan," papar Munir.
Penggodokan draft tersebut menjadi alot di tingkat provinsi. Padahal, Pemkot Depok mengaku sudah menyelesaikan draft dan akan segera disyahkan menjadi perda. Pihaknya berupaya untuk segera menyelesaikan kendala tersebut dengan cara mengusahakan agar draft disetujui dan dapat segera disyahkan menjadi perda.
"Kami usahakan selesai 2013 ini, nanti mungkin akan ada rapat lagi untuk menyamakan persepsi," ungkapnya.
Ada empat situ (danau) yang menjadi ganjalan Pemkot Depok agar usulan Perda RTRW disetujui.
"Sampai sekarang kami masih menunggu pengesahan dari provinsi. Masalahnya, belum ada persamaan presepsi mengenai empat situ," kata Kepala Bappeda Kota Depok, Misbahul Munir, Kamis (11/07/2013).
Dalam draft yang diajukan Pemkot ke Provinsi tidak dicantumkan empat situ di Depok, yaitu Situ Cening Ampe dan Pondok Gurame di Sukmajaya, Situ Telaga Golf di Sawangan dan situ di dekat Gunadarma, Kecamatan Cimanggis.
Padahal, di tingkat provinsi keempat situ tersebut terdata. Kendala terjadi ketika pemprov bersikukuh bahwa empat situ tersebut harus tertera dalam draft RTWR.
"Padahal, itu bukan lagi situ karena sudah alih fungsi. Ini yang menjadi kendala sehingga perda berlum disyahkan," papar Munir.
Penggodokan draft tersebut menjadi alot di tingkat provinsi. Padahal, Pemkot Depok mengaku sudah menyelesaikan draft dan akan segera disyahkan menjadi perda. Pihaknya berupaya untuk segera menyelesaikan kendala tersebut dengan cara mengusahakan agar draft disetujui dan dapat segera disyahkan menjadi perda.
"Kami usahakan selesai 2013 ini, nanti mungkin akan ada rapat lagi untuk menyamakan persepsi," ungkapnya.
(ysw)