Ramadan, Bekasi sterilkan peredaran miras
A
A
A
Sindonews.com - Memasuki bulan Ramadan 1434 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta semua jajaran untuk mengawasi peredaran minuman keras (miras) di sejumlah tempat termasuk penjualan yang ada di setiap minimarket.
"Selama bulan puasa, peredaran segala jenis miras dilarang di Bekasi, kami akan terus mengawasi dan aktif merazia miras di beberapa tempat," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Sindonews, Rabu (10/7/2013).
Untuk melakukan pemantauan itu, Pemkot Bekasi meminta peran serta Camat, Lurah, dan tokoh agama untuk ikut proaktif mengawasi peredaran miras tersebut. Karena, peredaran miras di Kota Bekasi sangat memprihatinkan.
Pemkot Bekasi, kata dia, telah membuat surat imbauan terkait larangan menjual minuman keras selama Ramadhan di masing masing minimarket. "Sudah ada edarannya. Semua minimarket tidak boleh menjual minuman keras," tegasnya.
Kendati demikian, jika nanti ada razia dari masyarakat atau organisasi tertentu, pihaknya tidak akan bertanggung jawab. "Larangannya sudah jelas. Jadi kalau ada apa-apa, kami tidak akan tanggung jawab," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bekasi menyita ribuan botol minuman dari minimarket, supermarket, tempat hiburan malam dan toko-toko kecil. Dari razia itu, Satpol PP menyita bir hitam dan bir putih dari minimarket.
Selain itu, miras jenis oplosan dan miras dengan berbagai golongan ikut disita lalu dimusnahkan oleh BNK Bekasi dan Polresta Bekasi Kota beberapa waktu lalu. Hal ini untuk menciptakan suasana kondusif selama ramadhan.
"Selama bulan puasa, peredaran segala jenis miras dilarang di Bekasi, kami akan terus mengawasi dan aktif merazia miras di beberapa tempat," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Sindonews, Rabu (10/7/2013).
Untuk melakukan pemantauan itu, Pemkot Bekasi meminta peran serta Camat, Lurah, dan tokoh agama untuk ikut proaktif mengawasi peredaran miras tersebut. Karena, peredaran miras di Kota Bekasi sangat memprihatinkan.
Pemkot Bekasi, kata dia, telah membuat surat imbauan terkait larangan menjual minuman keras selama Ramadhan di masing masing minimarket. "Sudah ada edarannya. Semua minimarket tidak boleh menjual minuman keras," tegasnya.
Kendati demikian, jika nanti ada razia dari masyarakat atau organisasi tertentu, pihaknya tidak akan bertanggung jawab. "Larangannya sudah jelas. Jadi kalau ada apa-apa, kami tidak akan tanggung jawab," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bekasi menyita ribuan botol minuman dari minimarket, supermarket, tempat hiburan malam dan toko-toko kecil. Dari razia itu, Satpol PP menyita bir hitam dan bir putih dari minimarket.
Selain itu, miras jenis oplosan dan miras dengan berbagai golongan ikut disita lalu dimusnahkan oleh BNK Bekasi dan Polresta Bekasi Kota beberapa waktu lalu. Hal ini untuk menciptakan suasana kondusif selama ramadhan.
(lal)