Istri mau tobat, suami sayat wajah istrinya
A
A
A
Sindonews.com - Seorang suami bejad tega menganiaya istrinya karena menolak untuk melayani lelaki hidung belang. Bukannya ikut sadar melihat istrinya tobat, suami malah murka dan menganiaya istrinya dengan menyayat wajahnya hingga mendapat 22 jahitan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi menjelaskan, aksi penganiayaan itu dilakukan, Wibi Ahmad Jajuli (35) kepada istrinya, Yan (30) sekira pukul 00.05 WIB, Rabu (10/7/2013) dini hari.
Korban yang berada di lokalisasi liar Pela-Pela Tanjung Priok, tiba-tiba didatangi tersangka dan langsung mengiris wajah istrinya menggunakan pisau silet. Spontan area tempat prostitusi itu menjadi heboh.
"Dalam kondisi wajah berlumuran darah, korban dibantu temannya, Yuni, Sri, dan Basuni dibawa ke RS Sukmul Tanjung Priok," ujar Daddy kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Daddy menambahkan dari pengakuan korban, Yan mengaku sering disiksa suaminya jika menolak menuruti kemauannya. Setiap usai melayani lelaki hidung belang, seluruh uang yang didapat biasanya langsung diambil suaminya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 No.13 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi menjelaskan, aksi penganiayaan itu dilakukan, Wibi Ahmad Jajuli (35) kepada istrinya, Yan (30) sekira pukul 00.05 WIB, Rabu (10/7/2013) dini hari.
Korban yang berada di lokalisasi liar Pela-Pela Tanjung Priok, tiba-tiba didatangi tersangka dan langsung mengiris wajah istrinya menggunakan pisau silet. Spontan area tempat prostitusi itu menjadi heboh.
"Dalam kondisi wajah berlumuran darah, korban dibantu temannya, Yuni, Sri, dan Basuni dibawa ke RS Sukmul Tanjung Priok," ujar Daddy kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Daddy menambahkan dari pengakuan korban, Yan mengaku sering disiksa suaminya jika menolak menuruti kemauannya. Setiap usai melayani lelaki hidung belang, seluruh uang yang didapat biasanya langsung diambil suaminya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 No.13 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(ysw)