Polisi terus buru penembak Tito Kei
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian mengklaim bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus penembakan Fransiscus Refra atau Tito Refra Kei (42) dan Ratim (70) beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, meskipun sampai saat ini pihak keluarga adik dari John Kei tersebut menolak untuk diperiksa, mereka akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Tidak akan SP 3, kasus itu akan tetap jalan meskipun butuh waktu yang panjang. Lagipula waktu kadaluwarsa kasus itu 12 tahun,“ kata Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Rikwanto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kesediaan dari pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan. Pasalnya, polisi sangat membutuhkan keterangan yang diperkirakan akan membantu mengungkap kasus ini.
“Memang sudah kewajiban polisi untuk mengungkap dari sisi lain. Tapi pihak keluarga menjadi target penyidik untuk diperiksa. Kalau selalu kita lewatkan dan menggali keterangan saksi lainnya, dikhawatirkan keterangan menjadi sumir,“ ungkapnya.
Ditambahkan Rikwanto, meskipun pihak keluarganya mengaku masih dalam keadaan berduka, namun mereka tidak akan memaksakan keluarga untuk panggilan paksa.
“Alasannya masih normatif. Panggilan paksa bisa saja dilakukan tapi kalau tidak mau cerita bagaimana,“ pungkasnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, meskipun sampai saat ini pihak keluarga adik dari John Kei tersebut menolak untuk diperiksa, mereka akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Tidak akan SP 3, kasus itu akan tetap jalan meskipun butuh waktu yang panjang. Lagipula waktu kadaluwarsa kasus itu 12 tahun,“ kata Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Rikwanto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kesediaan dari pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan. Pasalnya, polisi sangat membutuhkan keterangan yang diperkirakan akan membantu mengungkap kasus ini.
“Memang sudah kewajiban polisi untuk mengungkap dari sisi lain. Tapi pihak keluarga menjadi target penyidik untuk diperiksa. Kalau selalu kita lewatkan dan menggali keterangan saksi lainnya, dikhawatirkan keterangan menjadi sumir,“ ungkapnya.
Ditambahkan Rikwanto, meskipun pihak keluarganya mengaku masih dalam keadaan berduka, namun mereka tidak akan memaksakan keluarga untuk panggilan paksa.
“Alasannya masih normatif. Panggilan paksa bisa saja dilakukan tapi kalau tidak mau cerita bagaimana,“ pungkasnya.
(ysw)