SE soal penutupan tempat karaoke di Depok berbeda?

Rabu, 10 Juli 2013 - 12:37 WIB
SE soal penutupan tempat...
SE soal penutupan tempat karaoke di Depok berbeda?
A A A
Sindonews.com - Salah satu pengelola tempat karaoke di Depok mengaku menerima surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasioanl. Namun ditegaskan, tidak ada penutupan selama sebulan penuh.

Surat edaran yang diterima pengelola Venus Depok dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tertera bahwa penutupan hanya dilakukan pada h-2 sebelum puasa dan h+1 puasa. Dan ditutup kembali pada h-2 lebaran dan h+3 lebaran.

"Jadi kami tidak menerima surat yang isinya harus tutup selama puasa. hanya pembatasan jam operasional saja," kata Manager Venus Depok Dwi P, Rabu (10/7/2013).

Dia mengakui akan mematuhi imbauan tersebut. Menurut dia, dengan pembatasan jam operasional saja tentu akan mengurangi pendapatan. "Tapi kita tetap harus mematuhi," katanya.

Artinya, kata dia, masih ada kesempatan untuk beroperasi antara pukul 18.00-24.00 WIB.

Sebelumnya, Manager Inul Vista Depok Maria Margaretha mengaku, akan tutup selama puasa lantaran adanya larangan operasi.

Menurut dia, itu resiko yang harus ditelan para pengelola tempat karaoke di Depok selama puasa. "Resiko. Jadi no comment saja," katanya.

Sedangkan Kepala Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Welman Naipospos mengatakan, seluruh tempat hiburan malam, karaoke dan kafe di Depok diminta tutup sementara sesuai SE itu.

Kendati demikian, kata dia, ada beberapa tempat yang tidak menghiraukan intruksi wali kota tersebut. "Kami lihat ada dua tempat karaoke yang tetap buka seperti biasa dan tidak mengindahkan surat himbauan," kata Welman.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0714 seconds (0.1#10.140)