Atasi macet, DKI terapkan tarif parkir progresif
A
A
A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat, Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif progresif untuk mengtasai kemacetan di Jakarta. Mengenai besaran tarif parkir progresif tersebut, kini sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Kepala UPT perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermi menjelaskan, kebijakan tarif progresif bagi parkiran di areal parkir yang masuk dalam Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) sudah diteken gubernur.
"Ini tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo," kata Enrico saat dihubugi wartawan, Jumat (9/7/2013).
Menurutnya, Tarif parkir sendiri dibagi dengan tiga zona, yakni jalan KPP, zona A dan zona B. Sementara tarif parkir ini tidak lagi berlaku flat, melainkan progresif untuk kelipatan satu jam.
"Kami akan coba tarif ini dapat menekan kemacetan di jalan-jalan yang selama ini banyak dipicu oleh kehadiran parkir liar,” ungkapnya
Pada zona jalan KPP, kata dia, tarif untuk mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif per jam antara Rp6.000-Rp8.000 per jam; jalan golongan A tarif untuk mobil Rp4.000-Rp6.000 per jam; dan golongan B Rp2.000-Rp4.000 per jam.
Kenaikan tarif parkir ini berlaku on street dengan merujuk pada peraturan daerah (Perda) Nomor 5/2012 Tentang Perparkiran.
Selain mengatur kenaikan tarif untuk mobil, surat usulan ini juga mengatur tarif parkir on street yang baru untuk bus, truk, dan sejenisnya dan sepeda motor.
Kepala UPT perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermi menjelaskan, kebijakan tarif progresif bagi parkiran di areal parkir yang masuk dalam Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) sudah diteken gubernur.
"Ini tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo," kata Enrico saat dihubugi wartawan, Jumat (9/7/2013).
Menurutnya, Tarif parkir sendiri dibagi dengan tiga zona, yakni jalan KPP, zona A dan zona B. Sementara tarif parkir ini tidak lagi berlaku flat, melainkan progresif untuk kelipatan satu jam.
"Kami akan coba tarif ini dapat menekan kemacetan di jalan-jalan yang selama ini banyak dipicu oleh kehadiran parkir liar,” ungkapnya
Pada zona jalan KPP, kata dia, tarif untuk mobil jenis sedan, minibus, jeep, pikap dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif per jam antara Rp6.000-Rp8.000 per jam; jalan golongan A tarif untuk mobil Rp4.000-Rp6.000 per jam; dan golongan B Rp2.000-Rp4.000 per jam.
Kenaikan tarif parkir ini berlaku on street dengan merujuk pada peraturan daerah (Perda) Nomor 5/2012 Tentang Perparkiran.
Selain mengatur kenaikan tarif untuk mobil, surat usulan ini juga mengatur tarif parkir on street yang baru untuk bus, truk, dan sejenisnya dan sepeda motor.
(ysw)