Peras PNS, 3 oknum wartawan ditangkap

Selasa, 09 Juli 2013 - 19:30 WIB
Peras PNS, 3 oknum wartawan ditangkap
Peras PNS, 3 oknum wartawan ditangkap
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru berhasil meringkus tiga oknum wartawan yang diduga melakukan upaya pemerasan terhadap seorang PNS bernama GZ (56).

Tiga oknum wartawan AS dari harian Siasat Kota, RS dari harian Warta Indonesia dan juga ZS dari harian Berita Mandiri itu memeras GZ sebesar Rp 20 juta untuk video serta foto perselingkuhan yang diduga dilakukan korban.

"Jadi modusnya, ketiga tersangka yang berprofesi sebagai wartawan cetak ini melakukan pemerasan terhadap GZ dengan barang bukti foto, video perselingkuhannya," kata Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setiyadji di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Oknum wartawan ini kemudian meminta tebusan awal sebesar Rp20 juta, namun tidak disanggupi oleh korban. Setelah disepakati, akhirnya sebagai tebusan, korban PNS menyanggupi untuk membayar uang sebesar Rp8 juta.

"Tersangka dan korban bertemu, hari Selasa 3 Juli 2013 menyerahkan Rp5 juta dan pada hari Kamis Rp3 juta," jelasnya.

Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Dari pengakuan sementara, korban pun mengaku tidak kenal dengan para pelaku.

"Hingga saat ini, masih akan terus didalami oleh penyidik mengenai pihak lain yang terlibat,“ tegasnya.

Dari hasil laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku. Hasilnya, dari tangan korban polisi berhasil menyita uang sebesar Rp3,6 Juta serta tiga lembar kartu pers wartawan yang melakukan pemerasan terhadap PNS berinisial GZ.

Untuk ketiga wartawan gadungan ini akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara. Hingga saat ini, ketiga tersangka masih mendekap di rumah tahan Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1803 seconds (0.1#10.140)