Gelapkan hasil limbah, manager HRD ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan hasil penjualan limbah PT Basuki Pratama Engineering (BPE) Kabupaten Bekasi. Setelah sebelumnya menjadi buronan. Manager HRD BPE berhasil ditangkap di wilayah Tanggeran Kota, Provinsi Banten.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Andre Librian mengatakan, penangkapan Soleh Ridwan berawal dari laporan perusahaanya yang merasa hasil penjualan limbahnya sebanyak 49 ton limbah tidak diketahui. "Setelah diselidiki, ternyata hasilnya digelapkan manager HRD," katanya, Selasa (9/7/2013).
Peristiwa penggelapan itu berawal pada Rabu 23 Januari 2013 sekira pukul 19.00 terjadi tindak pidana penggelapan barang di PT Basuki Pratama Engineering yang mana perusahaan penjual barang berupa scarape besi kurang lebih 49 ton. "Dari hasil penjualan tidak disetorkan, dibawa kabur pelaku," ungkapnya.
Hasil penjualan limbah 49 ton yang dibawa kabur oleh pelaku itu sebesar Rp160 juta. Awalnya pihak perusahaan tidak mengetahui hasil itu kemana. Namun, karena diselidiki akhirnya diketahui uang hasil penjualan dibawa kabur oleh salah seorang manager HRD dan GA perusahaan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti penggelapan berupa 3 lembar catatan penimbangan besi scarpe tertanggal Januari 2013, 21 Maret 2013, dan 16 Mei 2013 yang dibuat oleh saksi Sawiji Bin Amari, satu buah file surat dokumen masuk dan 3 bulan lembar catatan penimbangan besi.
Selain itu, petugas mendapatkan uang hasil penjualan itu sebanyak Rp34 juta. "Motifnya memang kebutuhan, padahal gaji korban sebagai manager sudah besar," tegasnya.
Pelaku sendiri tersangkut perkara penggelapan dalam jabatan dengan jeratan Pasal 374 KHUP atau Pasal 372 Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. "Saya menggelapkan uang itu karena saya sangat butuh," ujar pelaku Soleh Ridwan kepada SINDO.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Andre Librian mengatakan, penangkapan Soleh Ridwan berawal dari laporan perusahaanya yang merasa hasil penjualan limbahnya sebanyak 49 ton limbah tidak diketahui. "Setelah diselidiki, ternyata hasilnya digelapkan manager HRD," katanya, Selasa (9/7/2013).
Peristiwa penggelapan itu berawal pada Rabu 23 Januari 2013 sekira pukul 19.00 terjadi tindak pidana penggelapan barang di PT Basuki Pratama Engineering yang mana perusahaan penjual barang berupa scarape besi kurang lebih 49 ton. "Dari hasil penjualan tidak disetorkan, dibawa kabur pelaku," ungkapnya.
Hasil penjualan limbah 49 ton yang dibawa kabur oleh pelaku itu sebesar Rp160 juta. Awalnya pihak perusahaan tidak mengetahui hasil itu kemana. Namun, karena diselidiki akhirnya diketahui uang hasil penjualan dibawa kabur oleh salah seorang manager HRD dan GA perusahaan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti penggelapan berupa 3 lembar catatan penimbangan besi scarpe tertanggal Januari 2013, 21 Maret 2013, dan 16 Mei 2013 yang dibuat oleh saksi Sawiji Bin Amari, satu buah file surat dokumen masuk dan 3 bulan lembar catatan penimbangan besi.
Selain itu, petugas mendapatkan uang hasil penjualan itu sebanyak Rp34 juta. "Motifnya memang kebutuhan, padahal gaji korban sebagai manager sudah besar," tegasnya.
Pelaku sendiri tersangkut perkara penggelapan dalam jabatan dengan jeratan Pasal 374 KHUP atau Pasal 372 Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. "Saya menggelapkan uang itu karena saya sangat butuh," ujar pelaku Soleh Ridwan kepada SINDO.
(ysw)