Masuk jaringan narkoba, 2 oknum TNI terancam dipecat

Senin, 08 Juli 2013 - 16:08 WIB
Masuk jaringan narkoba,...
Masuk jaringan narkoba, 2 oknum TNI terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Diduga terlibat dalam jaringan narkoba, dua oknum TNI Angkatan Udara (AU) terancam dipecat dari kesatuannya. Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

Direktur Penyelidikan dan Pengamanan Fisik Puspom Angkatan Udara, Kolonel Sentot Adhi Kurnianto mengatakan pihaknya akan menghukum kedua anggotanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

"Sesuai komitmen kami untuk pemberantasan Narkoba di Indonesia, pasti kita akan terus dikoordinasikan dengan BNN dan pihak-pihak lain," ujar Sentot dalam keterangan persnya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/7/2013).

Ia menjelaskan, untuk pengadilan tetap dilakukan di Pengadilan Militer karena keduanya masih aktif sebagai anggota TNI. Mengenai pasal yang digunakan, akan digunakan UU Narkotika.

"Kami akan kenakan sanksi yang terberat sesuai peraturan TNI AU, yakni dicopot," tegasnya.

Dijelaskan Sentot, kedua tersangka yakni Sersan Mayor BW dan Sersan Dua RY merupakan anggota TNI AU yang bertugas di Landasan Udara Rosumin Nurjadin, Pekanbaru, Riau.

Dari penangkapan BW dan RY, petugas berhasil mengamankan lima tersangka lain yang menjadi jaringan pengedar narkotika dengan total barang bukti 430 butir ekstasi, 97 butir happy five dan 514,5 gram sabu. BW dan RY disebut-sebut sebagai bekingan klub hiburan, dimana barang haram tersebut diedarkan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)