Nyalakan lampu siang kurangi angka kecelakaan

Senin, 08 Juli 2013 - 09:24 WIB
Nyalakan lampu siang...
Nyalakan lampu siang kurangi angka kecelakaan
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya mengklaim, peraturan penerapan kewajiban menyalakan lampu di siang hari yang diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah cukup efisien.

Menurut Kepala Bidang Operasional Lantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, peraturan yang dimaksudkan setidaknya untuk mengurangi angka kecelakaan sudah tepat.

"Itu pasti mempengaruhi angka kecelakaan yang kerap terjadi di Jakarta," kata Budiyanto kepada Sindonews, Senin (8/7/2013).

Kendati demikian, dia mengakui, peraturan tersebut memang tidak akan menjadi solusi utama dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas. Dia menuturkan, kecelakaan itu terdiri dari banyak faktor.

"Kan salah satu penyebab kecelakaan itu karena banyak faktor. Bisa karena humman error. Bisa karena cuaca, lingkungan dan sebagainya. Hasil evaluasi itu terbanyak karena human errornya dimulai cape dan lain lain," tukasnya.

"Ya kecelakaan itu kann karena banyak faktor. Yang jelas pengaruhnya ada," tegasnya.

Dalam peraturan tersebut, pelanggar aturan itu didenda Rp100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 ayat 2.

Mengenai kontroversi tersebut, Budiyanto pun tidak ambil pusing. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang wajar saja.

"Masalah pro dan kontra itu wajar. Lagipula itu secara ekspilist sudah diatur dalam UU. Dalam negara demokrasi itu wajar," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8973 seconds (0.1#10.140)