Perda Miras di Kota Tangerang akan direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), yang mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras).
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dapat merubah Perda Miras untuk melarang peredaran hingga ke hotel dan tempat hiburan, untuk disempurnakan.
"Kita menyambut baik dan mengapresiasi keputusan pemerintah pusat mencabut Keppres itu. Berarti pemerintah pusat tanggap dengan persoalan kemasyarakatan. Selama ini miras menjadi penyebab penyakit sosial dan tindakan kriminalitas," ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Minggu (7/7/2013).
Untuk menanggulangi penyakit masyarakat, Pemkot Tangerang telah membentuk Perda Nomor 7/2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras). Namun, yang menjadi sasaran utama Perda tersebut hanya warung-warung di pinggir jalan dan minimarket.
Sementara hotel dan tempat hiburan yang memiliki izin khusus bebas menjualnya. Bahkan, Perda tersebut sempat akan dibatalkan oleh Kemendagri karena bertentangan dengan Keppres Miras. "Nanti kita lihat kebutuhannya, kalau bisa disempurnakan secara total kenapa tidak. Jadi peredaran di hotel atau tempat hiburan juga bisa dilarang," kata Herry.
Meski demikian, menurutnya tetap harus ada pengecualian, misalnya seperti untuk ritual keagamaan. Selain itu juga untuk turis asing yang terbiasa mengkonsumsi miras. Dia berharap, Perda Miras Kota Tangerag ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain.
"Kalau untuk ritual kan berbeda, itu tidak bisa dilarang. Sementara tamu asing, nanti kita sediakan tempat khusus di hotel, sehingga tidak sembarangan di tempat umum agar tidak mengganggu masyarakat," ujar Herry.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dapat merubah Perda Miras untuk melarang peredaran hingga ke hotel dan tempat hiburan, untuk disempurnakan.
"Kita menyambut baik dan mengapresiasi keputusan pemerintah pusat mencabut Keppres itu. Berarti pemerintah pusat tanggap dengan persoalan kemasyarakatan. Selama ini miras menjadi penyebab penyakit sosial dan tindakan kriminalitas," ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Minggu (7/7/2013).
Untuk menanggulangi penyakit masyarakat, Pemkot Tangerang telah membentuk Perda Nomor 7/2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras). Namun, yang menjadi sasaran utama Perda tersebut hanya warung-warung di pinggir jalan dan minimarket.
Sementara hotel dan tempat hiburan yang memiliki izin khusus bebas menjualnya. Bahkan, Perda tersebut sempat akan dibatalkan oleh Kemendagri karena bertentangan dengan Keppres Miras. "Nanti kita lihat kebutuhannya, kalau bisa disempurnakan secara total kenapa tidak. Jadi peredaran di hotel atau tempat hiburan juga bisa dilarang," kata Herry.
Meski demikian, menurutnya tetap harus ada pengecualian, misalnya seperti untuk ritual keagamaan. Selain itu juga untuk turis asing yang terbiasa mengkonsumsi miras. Dia berharap, Perda Miras Kota Tangerag ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain.
"Kalau untuk ritual kan berbeda, itu tidak bisa dilarang. Sementara tamu asing, nanti kita sediakan tempat khusus di hotel, sehingga tidak sembarangan di tempat umum agar tidak mengganggu masyarakat," ujar Herry.
(maf)