Depok punya kawasan steril rokok
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok membuat suatu kawasan dimana rokok benar-benar dilarang. Tak hanya merokok, bahkan pedagang dan iklan rokok juga tidak dibolehkan di kawasan ini.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai wilayah yang dilarang memproduksi, menjual, dan mengiklankan produk rokok ataupun tembakau.
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Depok yakni tentang tujuh kawasan tanpa rokok seperti di tempat fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pun hari ini melantik Tim Pengawas dan Petugas Monitoring Kawasan Tanpa Rokok dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.
"Kami akan melakukan pemetaan titik nol untuk menentukan Kawasan Tanpa Rokok," tuturnya dalam peluncuran Kawasan Tanpa Rokok di Pesona Khayangan, Depok, Jumat (05/07/2013).
Ia mengakui masih banyak tempat - tempat umum, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintahan masih belum bebas kawasan rokok. Setelah itu, kata dia, gerakan sosialisasi dan peringatan hingga penindakan akan dilakukan setelah aturan tersebut efektif.
PNS, kata dia, harus menjadi teladan untuk proses penyadaran. Nur Mahmudi menegaskan APBD Depok tidak merugi jika menolak pemasangan papan reklame soal rokok.
"Selisihnya hanya 25 persen, tanpa adanya iklan rokok Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok masih tetap ada, kami tak bergantung dengan iklan rokok," tegasnya.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai wilayah yang dilarang memproduksi, menjual, dan mengiklankan produk rokok ataupun tembakau.
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Depok yakni tentang tujuh kawasan tanpa rokok seperti di tempat fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pun hari ini melantik Tim Pengawas dan Petugas Monitoring Kawasan Tanpa Rokok dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan.
"Kami akan melakukan pemetaan titik nol untuk menentukan Kawasan Tanpa Rokok," tuturnya dalam peluncuran Kawasan Tanpa Rokok di Pesona Khayangan, Depok, Jumat (05/07/2013).
Ia mengakui masih banyak tempat - tempat umum, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintahan masih belum bebas kawasan rokok. Setelah itu, kata dia, gerakan sosialisasi dan peringatan hingga penindakan akan dilakukan setelah aturan tersebut efektif.
PNS, kata dia, harus menjadi teladan untuk proses penyadaran. Nur Mahmudi menegaskan APBD Depok tidak merugi jika menolak pemasangan papan reklame soal rokok.
"Selisihnya hanya 25 persen, tanpa adanya iklan rokok Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok masih tetap ada, kami tak bergantung dengan iklan rokok," tegasnya.
(ysw)